kabinetrakyat.com – Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan pihak otoritas telah menyiapkan tiga lapis pertahanan guna mengantisipasi tindak kecurangan (fraud) di sektor industri asuransi.

Tujuannya, untuk melindungi konsumen selaku pemegang polis sekaligus menjaga agar industri peransuransian di Tanah Air bisa tumbuh secara sehat, kuat, berkesinambungan, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Enam+

“Yang dimaksud three line of defense, kita lihat di layer paling depan perusahaan asuransi, bagaimana mereka bisa melakukan peran supaya perusahaan asuransi bisa dilakukan governance yang baik,” kata Ogi, Senin (24/10/2022).

“Itu dilakukan dengan risk management yang baik, didukung SDM yang baik, sehingga permasalahan bisa ditangani di level paling pertama,” dia menambahkan.

Kemudian, OJK pada layer kedua juga melakukan pengawasan daripada lembaga penunjang industri peransurasian, termasuk asosiasi. Itu didorong supaya perusahaan aktuaris Indonesia mendorong standar daripada profesi aktuaris, menyediakan tenaga-tenaga aktuaris yang profesional.

“Kami dari OJK mewajibkan, dari perusahaan aktuaris harus ada aktuaris perusahaan, selain daripada perusahaan aktuaris yang me-review secara independen,” tegas Ogi.

Layer ketiga, OJK juga melakukan penguatan terhadap sisi sumber daya manusia secara internal. Termasuk dengan menerbitkan regulasi, semisal Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5/2022 terkait penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi.

“Ke depan juga kita akan mengeluarkan regulasi baru, yang intinya adalah penguatan daripada kesehatan industri perasuransian. Juga memperkuat daripada pengawasan khusus terhadap perusahaan asuransi bermasalah,” tuturnya.

“Kalau di layer satu, dua, tiga dilakukan dengan baik, kami yakin bahwa industri perasuransian akan tumbuh sehat, kuat, dan berkelanjutan,” tandas Ogi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pelaku Industri Asuransi Desak Lembaga Penjamin Polis Segera Dibentuk

Pelaku industri asuransi mendesak agar pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) karena sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian manfaat, mengurangi risiko gagal bayar dan meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional.

Perlunya percepatan pembentukan LPP disampaikan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi & Reasuransi Indonesia (APPARINDO) dan pengamat ekonomi, dalam Webinar Forum Diskusi Salemba ke-84, bertajuk “Urgensi Pendirian Lembaga Penjamin Polis oleh Pemerintah Sebagai Perlindungan Kepada Nasabah Asuransi”, di Jakarta, Kamis (20/10/2022) lalu.

Ketua Bidang Asuransi Jiwa Syariah AAJI Paul S. Kartono meyakini dengan adanya LPP, kinerja industri asuransi bisa naik tiga sampai empat kali lipat dari kinerja saat ini.

Dia memaparkan pendapatan industri asuransi jiwa pada 2021 mencapai Rp241,2 triliun. Angka ini sudah melampaui capaian pendapatan tahun 2019 atau sebelum era Covid-19, yang mencapai Rp235,8 triliun.

Semester I 2022, jelasnya, aset industri asuransi jiwa senilai Rp617,8 triliun. Pada periode Maret 2020 hingga Juni 2022, industri asuransi jiwa turut membayarkan klaim dan manfaat yang berkaitan dengan Covid-19 senilai Rp9,72 triliun.

“Kami meyakini dengan program penjaminan polis, maka kinerja keuangan bisa naik tiga sampai empat kali lipat. Industri asuransi nasional semakin membutuhkan dukungan regulasi, menyusul pesatnya pertumbuhan bisnis asuransi di dalam negeri,” ujar Paul.

Enam+

Ketahanan Keuangan Keluarga

Industri asuransi jiwa, jelasnya, turut mendukung program ketahanan keuangan keluarga melalui pembayaran atas klaim meninggal dunia, serta mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional melalui pembayaran atas klaim kesehatan, menjaga stabilitas pasar modal melalui penempatan investasi efek, serta mendukung program pembangunan nasional jangka panjang melalui investasi di surat berharga negara.

Sementara itu, untuk mengefektifkan kinerja LPP, dia mengatakan pihaknya mengusulkan agar ada pemisahan (ring-fenced) aset investasi dari pemegang polis Unit Link, sehingga aset investasi Unit Link dikecualikan dalam dana penjaminan pemegang polis.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan