kabinetrakyat.com – Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia ( Baznas RI) mendukung penuh seluruh upaya penegakan hukum terhadap penyelewengan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) yang ada di Baznas seluruh Indonesia.

Menurut Wakil Ketua Baznas RI, Mo Mahdum menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap kasus korupsi maupun penyimpangan dana di lingkungan Baznas seluruh Indonesia.

“Baznas sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum terhadap penyelewengan dana ZIS, yang telah menodai nilai dan prinsip Baznas seluruh Indonesia. Baznas bersikap tegas dan tidak menolerir adanya tindak penyelewengan dana tersebut,” katanya dalam pernyataan tertulis, Sabtu (3/12/2022).

Hal ini menyikapi terkait dugaan penyelewengan dana ZIS yang dilakukan oleh Bendahara Baznas di Bengkulu Selatan. Mo Mahdum bilang, pengelolaan zakat memegang prinsip 3A yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

“Agar tidak terjadi fitnah maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan transparan. Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, memegang teguh prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI serta senantiasa memberikan layanan zakat agar aman dan tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, dirinya berharap, kejadian ini tak mengurangi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas. Mo Mahdum memastikan pengelolaan dana umat zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baznas dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran.

Diberitakan Kompas.com, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan berinisial SF sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran ZIS sebesar Rp 1,1 miliar, Kamis (1/12/2022). Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu untuk tahun anggaran 2019-2020.

Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menjelaskan, penyidik menemukan fakta adanya mark up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan