Kupang (ANTARA) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau warga untuk mewaspadai Hari Tanpa Hujan (HTH) kategori ekstrem panjang yang semakin meluas di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Masyarakat di wilayah-wilayah yang mengalami HTH ekstrem panjang perlu waspada akan ancaman kekeringan karena tanpa diguyur hujan hingga lebih dari 60 hari,” kata Kepala Stasiun Klimatologi Kelas II Kupang BMKG Rahmattulloh Adji ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan hasil pemantauan HTH Dasarian III Agustus 2022 di NTT yang diperbaharui per 31 Agustus 2022.

Adji menyebutkan wilayah-wilayah yang mengalami HTH ekstrem panjang tersebar di Kabupaten Kupang, Ngada, Sikka, Lembaga, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Sabu Raijua, Rote Ndao, Belu, Timor Tengah Utara, dan Kota Kupang.

Wilayah yang mengalami HTH ekstrem panjang di NTT semakin meluas dari dasarian sebelumnya hanya sekitar tujuh wilayah.

Baca juga: BPBD: Semua kecamatan di Kabupaten Sabu Raijua-NTT terancam kekeringan

Baca juga: Hadapi kekeringan, pemda NTT didorong tingkatkan penyaluran air bersih

Ia mengimbau mengimbau masyarakat di wilayah yang mengalami HTH ekstrem panjang agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bencana kekeringan meteorologis.

Kekeringan, kata dia dapat menimbulkan penurunan ketersediaan air sehingga ia menyarankan para petani agar menanam tanaman yang tidak membutuhkan banyak air agar berpeluang memberikan hasil di musim kemarau.

Selain itu masyarakat juga perlu menghemat penggunaan air bersih agar bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan selama musim kemarau berlangsung.

Adji juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan di tengah kondisi kekeringan dengan melakukan antisipasi berupa menghindari kegiatan yang dapat memicu titik api di area terbuka.

Baca juga: BMKG: Waspadai ancaman bencana kekeringan di enam wilayah NTT

Baca juga: BMKG: Tujuh wilayah di NTT berstatus awas bencana kekeringan

 

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan