kabinetrakyat.com – Para guru honorer atau non ASN baik ditingkat SD, SMP, atau SMA bisa segera mencari tahu informasi terbaru melalui link resmi di info.gtk.kemdikbud.go.id. Tentu hal ini menjadi kabar gembira bagi guru-guru yang telah sertifikasi atau yang menjadi guru PPPK.

Untuk itu, guru non ASN baik yang telah lulus PG atau belum dirilis untuk terus memantau akun masing-masing dalam dua situs resmi pemerintah, yakni Info GTK dan SSCASN. Lantas bagaimana cara cara cek lolos PPPK di Info GTK? Simak ulasannya berikut ini.

Cara Cek Lolos PPPK di Info GTK

Berikut ini cara cek lolos PPPK di Info GTK dengan mudah seperti langkah-langkah di bawah ini:

Kategori Pelamar PPPK 2022

Seperti yang diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan juknis penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, terdiri dari:

1. Pelamar Prioritas

Adapun pemenuhan kebutuhan bagi guru melalui sistem PPPK untuk JF Guru tahun 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas dengan kategori sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 adalah seluruh peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan juga sudah memenuhi syarat Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori pelamar prioritas I akan dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II adalah THK-II yang bukan termasuk pada THK-II dalam kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Adapun pelamar prioritas III adalah para Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN dengan kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta memiliki keaktifan mengajar minimal selama 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum

Pelamar umum dengan kriteria sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran PPPK 2022

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah yaitu 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun ataupun lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak berdasarkan permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik serta terlibat politik praktis.

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaknj sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai persyaratan.

7. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain harus memenuhi beberapa persyaratan umum di atas, para pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga wajib memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintas atau puskesmas yang trlah menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Memberikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari para pelamar disabilitas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Demikian tadi ulasan mengenai cara cek lolos PPPK di Info GTK. Segera cek status kepesertaan Anda!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan