kabinetrakyat.com – Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Samuel Hutabarat, menceritakan momen pertama kali melihat jenazah Yosua saat tiba rumah yang berada di Jambi.

Hal itu disampaikan Samuel Hutabarat saat menjadi saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).

Awalnya, Samuel menceritakan saat ia kesulitan untuk melihat jenazah Yosua yang telah berada di dalam peti.

Ia mengaku dihalangi oleh salah satu petugas Divisi Propam Polri berpangkat Kombes bernama Leonardo David Simatupang.

“Pak Leonardo berbagai argumen (meminta) untuk tidak dibuka peti jenazah. ‘Ini kan jenazah sudah divisum, sudah diformalin, kalau dibuka nanti itu formalin tidak berfungsi’,” ujar Samuel menirukan perkataan Leonardo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Samuel lantas memohon agar bisa diizinkan membuka peti jenazah untuk melihat Yosua.

Akhirnya, Leonardo mengizinkan dengan peti jenazah dibuka secara terbatas.

“Akhirnya, Pak Leonardo berubah pikiran dan akhirnya diizinkan dibuka, diizinkan dibuka tapi tidak semua diperlihatkan karena sampai batas dada, dua kancing,” kata Samuel.

Saat peti dibuka, Samuel mengaku pertama kali melihat ada luka di jari Yosua. Selain itu, ada juga luka lainnya di sekitar kelopak mata.

“Yang pertama saya lihat saat itu luka di jari. Jadi di bawah mata, kelopak sebelah kanan ada luka kurang lebih 1 centimeter,” ujar Samuel.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan alasan mengapa Samuel sebagai orangtua dilarang buka peti.

Samuel kembali menjelaskan bahwa Leonardo beralasan tidak mengizinkannya membuka peti jenazah lantaran sudah diformalin.

“Bahwa jenazah sudah divisum dan sudah diformalin,” kata Samuel menjelaskan.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan