kabinetrakyat.com – Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ) meluapkan kekecewaannya terkait tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum ( JPU ), dalam pembacaan pledoi alias nota pembelaan.

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Rabu, 25 Januari 2023, Bharada E mempertanyakan apakah kejujuran yang susah payah diutarakannya di pengadilan tak berarti apa-apa bagi jaksa.

Ia bahkan memberikan judul menohok untuk menunjukan protesnya terkait tuntutan hukuman pidana 12 tahun bui.

“Berjudul ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?’,” ujar Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Pertama-tama, Richard terlebih dulu meminta maaf sambil mengungkapkan penyesalannya kepada keluarga korban, Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), sebagai pihak yang paling terpukul.

“Pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos (Brigadir J), tidak ada kata kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” kata Richard.

Setelah itu, Eliezer menyampaikan permohonan maaf bagi ayah dan ibunya, dua orang paling dekat dan paling terdampak atas terlibatnya ia dengan kasus besar pembunuhan berencana terhadap Yoshua.

Kepada kedua orang tuanya, Bharada E lantas mengungkapkan rasa terima kasih, atas segala dukungan dan nilai-nilai kebaikan yang mengantarkan sosok Eliezer hingga sampai ke titik ini.

“Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya disini,” kata dia.

“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil,” ucapnya.

Di sisi lain, terkait tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa untuk Bharada E , Kejaksaan Agung (Kejagung) punya pandangan lain.

Kendati menerima protes dan desakkan revisi dari berbagai pihak, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan Eliezer seharusnya bisa menolak perintah Ferdy Sambo sebagaimana terdakwa lainnya, Ricky Rizal.

Dengan demikian, menurutnya tuntutan itu tidak perlu direvisi lagi, sebab peluru yang dilesatkan Eliezer ke tubuh Brigadir J sejatinya bisa dia cegah.

“Dia ( Bharada E ) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana,” ujar Fadil Zumhana kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 21 Januari 2023.

Meski narasi dalam tekanan atasan dan adanya relasi kuasa masif antara si pemberi perintah, Ferdy Sambo, dengan eksekutor, Eliezer, Kejagung tetap menilai Bharada E punya kontrol terhadap pilihannya untuk menembak Yoshua. ***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan