kabinetrakyat.com – Tahun 2022 merupakan garis awal dari segala proses menuju kontestasi Pemilu 2024.

Hasil kontestasi tersebut nantinya akan menjadi penentu bagi siapa dan bagaimana keberlangsungan kepemimpinan di Indonesia untuk lima tahun mendatang.

Sebelum mencapai titik puncak di tahun 2024 nanti, banyak proses dan tahapan yang harus dilakukan.

Dalam tahun 2022 saja tercatat beberapa tahapan penting yang sudah berjalan di tangan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Adapun tahapan tersebut ialah: pendaftaran peserta pemilu, verifikasi peserta pemilu, dan penetapan peserta pemilu.

Berikut adalah rangkuman Tribunnews bagaimana proses tahapan pemilu ini berlangsung beserta dengan hal-hal apa saja yang terjadi di dalamnya.

Pendaftaran Peserta Pemilu

KPU RI membuka masa pendaftaran parpol peserta pemilu dari tanggal 1 Agusutus hingga 14 Agustus 2024.

Total sebanyak 40 partai politik resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI selama dua pekan pendaftaran.

Tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 diawali penyampaian surat pendaftaran dan dokumen persyaratan dari partai politik kepada KPU .

Kemudian, KPU mengklasifikasikan partai politik ke dalam tiga kategori, yakni berkas partai politik yang dinyatakan lengkap, tidak lengkap, dan belum selesai.

Di hari pertama KPU menerima sembilan parpol yang mendaftar: PDI Perjuangan, PKP (Partai Keadilan dan Persatuan), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Anggota KPU August Melasz dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022), mengatakan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 pemegang akun Sistem Informasi Partai politik (Sipol).

Diketahuo, tiga partai yang tidak mendaftarkan diri adalah Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.

Selanjutnya, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.

“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaruan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan tidak melakukan pendaftaran,” ujarnya.

Kendala Sipol dan Pencatutan nama

Tahapan pendaftaran tentu tidak tanpa kendala. Banyak parpol yang mengeluhkan sulitnya proses pendftaran peserta Pemilu 2024. Selain itu Sipol juga bermasalah terkait data kegandaan partai .

Partai Buruh misalnya, mengaku kesulitan menginput data administrasi partai nya melalui

“Jangankan Peraturan KPU (PKPU soal Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu ), Sipol-nya aja bermasalah, semrawut,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Senin (18/7/2022).

Said menjelaskan, kesulitan yang dialaminya karena KPU meminta parpol untuk melakukan input data manual melalui Sipol.

Padahal, pihaknya telah memproses data itu secara manual selama 4 bulan terakhir. Dengan demikian, lanjut dia, mekanisme input data manual pada Sipol akan membuang banyak waktu.

“Ya kalau manual kita tolak dong, kan sudah dianggarkan sistem Sipol. Buat apa Sipol dibikin kalau kita enggak bisa bermigrasi,” kata dia.

Terkait data kegandaan partai , diketahui terdapat sejumlah warga hingga anggota KPU maupun Bawaslu yang NIK-nya dicatut menjadi kader partai politik.

KPU meminta partai politik segera menghapus data kegandaan partai dalam Sipol. Hal ini dilakukan untuk menentukan jumlah keanggotaan partai dalam proses verifikasi administrasi.

“Terkait penerbitan KTA parpol tanpa sepengetahuan pemilik KTP elektronik itu kami tindak lanjuti, tidak hanya yang status keanggotaan terhadap parpol tersebut dengan status TMS, tetapi kami juga meminta parpol menghapus data tersebut,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Idham mengatakan hal tersebut terjadi hampir di seluruh daerah dan partai politik. Bahkan kegandaan data tersebut berjumlah ribuan.

“Kami sudah menyediakan fitur hapus di Sipol agar partai bisa menghapus (kegandaan data),” kata Idham.

“Proses pengaduan masyarakat terkait dengan penerbitan KTA tanpa sepengetahuan pemilik KTP elektronik itu berlangsung sampai dengan 13 Desember,” sambungnya.

Verifikasi Administrasi

Tahapan verifikasi merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik yang mendaftar. Tahapan ini telah dilaksanakan KPU sejak Agustus 2022 dan terus berlanjut hingga September 2022. Hasil rekapilutasinya diumumkan pada 14 September 2022.

Pada tanggal 14 September 2022 KPU pun menetapkan ada 24 parpol yang lolos ke verifikasi administrasi, yaitu:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai Nasdem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu

KPU lalu menyatakan sebanyak 18 parpol lolos verifikasi administrasi.

Dari jumlah tersebut, sembilan parpol yang kini memiliki wakil di DPR otomatis menjadi peserta Pemilu 2024 tanpa perlu menjalani verifikasi faktual.

Ketentuan verifikasi parpol mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Dalam putusan itu, antara lain disebutkan partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual.

Partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, harus kembali menjalani verifikasi administrasi dan faktual. Ketentuan ini juga berlaku terhadap partai politik baru.

Parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai NasDem

4. Partai Demokrat

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

6. Partai Amanat Nasional (PAN)

7. Partai Golongan Karya (Golkar)

8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Parpol nonparlemen/parpol baru:

1. Partai Bulan Bintang (PBB)

2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

4. Partai Perindo

5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda)

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Buruh

9. Partai Ummat

Verifikasi Faktual

Verifikasi faktual merupakan kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta partai politik yang mendaftar pada Pemilu 2024.

Verifikasi faktual dapat dilakukan dengan mengumpulkan pendukung pada waktu dan tanggal yang sama atau secara langsung datang ke lokasi untuk membuktikan kebenaran terhadap dukungan partai politik tersebut

Dalam masa verifikasi faktual, KPU mencatat masih ada beberapa parpol yangh dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat),” ujar Idham, Kamis (10/11/2012).

Kesembilan partai itu lalu dipersilakan untuk memperbaiki dokumen persyaratan kepengurusan dan keanggotaan pada 10-23 November 2022.

Nantinya, hasil verifikasi faktual ini diumumkan ke publik pada 14 Desember 2022. Pengumuman ini sekaligus mengumumkan peserta Pemilu 2024.

Berikut daftar sembilan partai nonparlemen tersebut:

1. Partai Buruh

2. Perindo

3. Partai Hanura

4. Partai Garuda

5. PKN

6. PBB

7. Partai Ummat

8. Partai Gelora Indonesia

9. PSI

Penetapan Peserta Pemilu

Tahapan penetapan peserta Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Desember 2022.

Selain sembilan parpol di parlemen yang kembali mengikuti Pemilu 2024, KPU juga akan mengumumkan parpol mana saja yang lolos tahapan verifikasi faktual.

KPU menggelar rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 sekaligus menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).

Acara tersebut turut dihadiri seluruh jajaran KPU dan pimpinan Bawaslu, serta DKPP. Hadir pula sejumlah perwakilan dari partai politik.

Hasyim mengatakan, ini menjadi batas hari terakhir KPU untuk menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024.

Menyusul malamnya, KPU menggelar rapat pleno beragendakan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

KPU sebelumnya menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam dan luar negeri dari Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Hal tersebut merupakan bagian dari proses Pemilu , yakni sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan, penyerahan DP4 dari pemerintah ke KPU menjadi salah satu proses penting dalam tahapan Pemilu .

Data tersebut berasal dari catatan semester 1 tahun 2022 yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh Kemendagri.

“Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU , dengan jumlah 204.656.053 jiwa. Terdiri laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan 102.474.462 jiwa, meliputi 38 provinsi,” tutur John Wempi di Kantor KPU , Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Penetapan Nomor Urut Parpol

Delapan dari sembilan partai politik Parlemen memilih untuk menggunakan nomor urut lama pada Pemilu 2024. Nomor urut lama yang dimaksud ialah yang dipakai ketika Pemilu 2019.

Artinya, kedelapan partai politik tersebut tak mengikuti pengundian nomor urut parpol yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (14/12/2022).

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dimuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.

Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen maka tetap harus diundi.

Mengenai aturan parpol parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak tersebut terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu .

Pengundian nomor urut ini pun dikuti sembilan parpol yang terdiri dari delapan parpol baru dan satu parpol parlemen, yakni PPP, yang memilih untuk turut mengundi nomor urut.

Pengundian berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam. Pengundian ini dilakukan usai sorenya KPU menetapkan 17 parpol yang kini resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

Adapun berikut parpol baru peserta Pemilu 2024 dengan masing-masing nomor urutnya yang diundi berurutan:

Gelora nomor 7

PPP nomor 17

Buruh nomor 6

PBB nomor 13

PKN nomor 9

Garuda nomor 11

Hanura nomor 10

Perindo nomor 16

PSI nomor 15

Sedangkan berikut nama parpol parlemen beserta nomor urutnya yang tidak diubah:

PKB nomor 1

Gerindra nomor 2

PDIP nomor 3

Golkar nomor 4

Nasdem nomor 5

PKS nomor 8

PAN nomor 12

Demokrat nomor 14

Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1

2. Partai Gerindra nomor urut 2

3. PDI-P nomor urut 3

4. Partai Golkar nomor urut 4

5. Nasdem nomor urut 5

6. Partai Buruh nomor urut 6

7. Partai Gelora nomor urut 7

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9

10. Partai Hanura nomor urut 10

11. Partai Garuda nomor urut 11

12. Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12

13. Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13

14. Partai Demokrat nomor urut 14

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) nomor urut 16

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17

Partai Ummat Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Namun partai besutan Amien Rais ini mendapat kesempatan kedua. KPU setuju Partai Ummat ikut proses verifikasi ulang.

Verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu selama dua hari dari Senin (19/12/2022) dan diputuskan Selasa (20/12/2022).

Kedua pihak ini dimediasi imbas sebelumnya Partai Ummat yang merasa keberatan karen tidak diloloskan menjadi pesertas Pemilu i 2024.

Partai Ummat lalu mengadukan KPU ke Bawaslu atas tindakan dugaan kecurangan dalam proses tahapn pemilu.

Daftar Lengkap Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, 8 Partai Pilih Pakai Nomor Lama saat 2019

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan