kabinetrakyat.com – Huaweiakan mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi proyek menara BaseTransceiverStation (BTS) yang melibatkan perusahaan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap penyidikan,” kata pihakHuawei Indonesia dalam keterangan resmi kepada ANTARA, Rabu.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka keempat dugaan korupsi proyek menara BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dengan inisial MA.

MA akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan penahanan dilakukan sejak 24 Januari sampai 12 Februari 2023 untuk mempercepat penyidikan.

MA dalam kasus itu diduga melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk merekayasa pengadaan BTS 4G sehingga ketika pengajuan penawaran harga, PT HTI keluar sebagai pemenang.

Huawei menyatakan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas, menjaga etika bisnis yang kuat dan mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga selalu berkomitmen untuk membangun sistem manajemen kepatuhan yang selaras dengan praktik terbaik industri, dan memasukkan manajemen kepatuhan ke dalam aktivitas dan proses bisnis secara menyeluruh,” kata Huawei Indonesia.

Jampidsus Kejaksaan Agung pada awal tahun ini menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek BTS BAKTI, yaitu Direktur Utama BAKTI AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 YS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan