Table of contents: [Hide] [Show]

kabinetrakyat.com – Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) menyoroti soal dugaan keterlibatan pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap pelapor penipuan arloji Richard Mille senilai Rp 77 miliar bernama Tony Sutrisno, termasuk Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi.

Diketahui, diagram terkait pemerasan itu sempat beredar di media sosial. Dalam diagram itu menampilkan nama Andi Rian yang saat itu menjabat mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan sejumlah perwira polisi lainnya.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, perihal diagram dan kasus pemerasan itu akan didalami informasinya kepada Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Propam Polri.

“Saya kira soal bagan-bagan itu perlu dikonfirmasi ke pelapor, Jika pelapor membenarkan isi bagan (diagram), tentu ini penting untuk didalami dan kita akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik Inspektorat Pengawasan Umum atau terkait pengawasan etika profesi di Propam,” kata Yusuf Warsyim saat dalam keterangan tertulis, Minggu (30/10/2022).

Menurut Yusuf, jika pelapor membenarkan adanya pemerasan, maka aduan dan diagram tersebut akan menjadi sumber informasi untuk mengusut soal penyimpangan wewenang yang terjadi di internal Polri.

Yusuf juga mengatakan Kompolnas bertugas untuk mengawasi dan memantau kinerja anggota kepolisian.

Oleh karenanya, apabila ada aduan terhadap tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi, maka akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kompolnas sebagai pengawas fungsional yang menilai dan memantau kinerja Polri, kami akan koordinasikan adanya bagan-bagan semacam ini ke pihak pengawas internal,” kata Yusuf.

Selain itu, Yusuf juga berharap agar pihak korban atau pelapor yang mengalami pemerasan itu bisa mengadukan laporannya.

“Dengan adanya informasi seperti ini tentu kami akan komunikasi ke pengawas internal mengenai kasus ini, kita akan pantau kasus ini karena menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Laporan kasus penipuan jam Richard Mille

Diketahui, Tony Sutrisno sempat mengadukan adanya dugaan penipuan jual beli dua jam merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar ke Bareskrim Polri.

Laporan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan. Namun, penyidikannya dihentikan.

Kuasa hukum Tony, Heru Waskito, mengatakan kliennya sangat menyayangkan sikap kepolisian yang menghentikan pengusutan terkait tindakan penipuan yang dialaminya.

“Penghentian penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan oleh Richard Mille Jakarta tersebut dikeluarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Whisnu pada 27 Mei 2022,” ucap Heru kepada wartawan, Jumat.

Heru juga mencurigai adanya permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan itu.

Sebab, ia menjelaskan, kasus ini awalnya ditangani oleh Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dirtipidum Kombes Pol RI dan AKBP AW.

Bahkan, Heru juga menyebut kedua polisi itu melakukan tindakan pemerasan terhadap kliennya.

“Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok, sehingga berbelok. Dan keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai 3 miliar rupiah terhadap Tony,” tutur dia.

Menurut Heru, pihaknya telah mengadukan upaya pemerasan itu ke Propam. Ia menyebutkan, tanggal 23 Februari 2022, dua oknum tersebut sudah didemosi karena terbukti bersalah melalui putusan yang dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan