kabinetrakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager Hotel Pesona Malioboro Joko Suparno Widiyanto terkait penerimaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton milik anak usaha PT Summarecon Agung (SA) Tbk oleh eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti .

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain Joko, saksi yang diperiksa yakni Tomy Galih Prasetyo (Swasta), Joko Budi Prasetyo (Kepala Bagian Layananan Pengadaan Kota Yogyakarta), dan Daniel Feriyanto (Swasta).

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada Kav-4 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Ia diduga menerima uang minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Dari kelima tersangka, diketahui pihak penerima suap yakni Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pemberi suap.

Haryadi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta. KPK juga saat itu melakukan OTT di Jakarta yang masih terkait dengan kasus tersebut.

Mereka adalah, Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA) Oon Nusihono (ON), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan