kabinetrakyat.com – Komisi Yudisial ( KY ) menyebut panitera pengganti dan pegawai di Mahkamah Agung (MA) menjadi pintu masuk godaan suap jual beli perkara.

Anggota KY, Binziad Kadafi mengatakan, kesimpulan tersebut mengacu pada perkara dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dalam kasus tersebut, hakim agung tidak berinteraksi langsung dengan penyuap. Transaksi dilakukan melalui pegawai MA yang menjembatani dengan panitera pengganti atau asisten hakim agung dan meneruskannya kepada hakim agung.

“Kita tahu di perkara ini sebagai contoh dua titik itu (panitera pengganti dan pegawai MA) jadi titik lemah dan jadi pintu masuk dari godaan suap atau transaksi perkara,” kata Kadafi saat ditemui awak media di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Senin (26/12/2022).

Kadafi mengungkapkan, KY menyoroti seleksi dan pengawasan asisten hakim agung, hakim yustisial yang menjadi panitera pengganti, dan pegawai MA.

Menurutnya, asisten hakim agung yang juga memiliki latar belakang seorang hakim memiliki posisi yang strategis.

Mereka membantu hakim agung dalam menangani suatu perkara di MA, baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

“Saya rasa perlu kita bicarakan nanti dengan MA rekomendasi kebijakannya seperti apa untuk memastikan bawah mereka yang jabat sebagai asisten hakim agung,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kadafi mengaku saat ini KY tengah melakukan proses seleksi hakim agung.

Berkaca dari perkara suap jual beli perkara di MA, pihaknya berkomitmen memperketat proses pemilihan hakim agung.

Menurutnya, KY akan sangat hati-hati dalam menelusuri jejak rekam dan integritas calon hakim agung. Nama-nama hakim yang terpilih nantinya akan diajukan ke DPR RI untuk menjalani fit and proper test.

“Ada tahap penyusunan rekam jejak di sana. Kami akan hati-hati betul untuk kemudian mencari tahu termasuk mengklarifikasi integritas rekam rekam jejak dari para calon hakim agung,” ujar Kadafi.

Sebelumnya, sejumlah anggota dan pejabat struktural KY mendatangi gedung Merah Putih KPK. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu.

Elly diketahui merupakan panitera pengganti yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 September lalu.

Ia diduga turut menerima suap pengurusan perkara kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Perkara ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke balik jeruji di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan