kabinetrakyat.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi membenarkan bahwa keterangan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) tidak berubah terkait wanita menangis di rumah Ferdy Sambo.

Keterangan itu sudah sesuai dan pernah disebutkan oleh Richard Eliezer saat pemeriksaan di LPSK.

“Kami sudah dengar sebelumnya,” ujar Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Edwin menyebut, keterangan terkait wanita yang keluar dari rumah Ferdy Sambo sambil menangis diceritakan Richard Eliezer begitu saja.

Tidak ada rupa karangan karena mengalir dari cerita Richard Eliezer dan merupakan pengalamannya selama bertugas di kediaman Sambo.

“Cerita itu mengalir begitu saja terkait dengan tugas dan pengalaman dia selama bersama FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi),” tutur Edwin.

Edwin mengatakan, apa yang diterangkan Richard di LPSK sesuai dengan apa yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

“Sesuai keterangan dia (Richard) saja di persidangan,” kata Edwin.

Pengacara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah pernyataan terdakwa Bharada Richard Eliezer terkait adanya sosok perempuan yang menangis saat keluar dari rumah kliennya yang berlokasi di Jalan Bangka, Jakarta.

Soal sosok perempuan ini diungkap oleh Bharada E dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

“Terkait keterangan RE di persidangan, saya tegaskan keterangan itu tidak benar dan hanya karangan RE saja dan juga tidak ada dalam dakwaan klien kami,” kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Keterangan itu diungkap Richard saat menjadi saksi persidangan dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022).

Saat itu, kata Richard, ajudan yang mengawal istri Sambo, Putri Candrawathi adalah Brigadir J dan Mathius.

Putri Candrawathi lantas memerintahkan Brigadir J dan Mathius untuk bergegas pergi dari rumah pribadi yang berada di Saguling.

“Ada kejadian, Yang Mulia. Jadi saya lagi di rumah, Mathius juga di rumah, almarhum (Brigadir J) datang turun dari lantai 2 bawa senjata langsung taruh di dalam mobil,” kata Richard Eliezer.

Kemudian, Putri memanggil Mathius dan Richard Eliezer untuk ikut pergi bersama. Putri meminta Mathius ikut di mobilnya bersama Brigadir J.

Sementara itu, Richard diminta ikut dengan mengendari mobil sendiri. Tiba di Bangka, kata Richard, Putri Candrawathi kemudian terlihat marah.

Kemudian, ia diminta oleh Brigadir J untuk memarkirkan mobil di belakang rumah.

“Pada saat sampai di kediaman Bangka, Ibu turun kayak lagi marah jadi saya juga tidak berani tanya,” kata Richard Eliezer.

“Mungkin setengah jam kemudian Pak FS (Ferdy Sambo) pulang,” ujar dia lagi.

Menurut Richard Eliezer, saat itu Ferdy Sambo juga terlihat marah. Kemudian, Brigadir J menginformasikan kepada para ajudan lain bahwa rekan Ferdy Sambo akan datang ke rumah Bangka.

“Abis itu Almarhum (Brigadir J) bilang nanti ada Pak Eben yang mau datang,” kata Richard.

Kemudian, Brigadir J meminta ajudan lain tidak ada yang berada di dalam rumah Bangka.

Menurut Richard, yang berada di dalam rumah hanya Brigadir J dan Mathius.

“Almarhum bilang sama Bang Mathius ‘Tidak ada selain kami berdua’. Maksudnya, Almarhum sama Bang Mathius yang ada di dalam area rumah,” kata Richard Eliezer.

“Semua nunggu di luar, jadi yang di belakang ada Bang Romer, Sadam, Somad ART. Mereka berempat di balakang, lalu ada saya, Alfons sama Farhan jaga di depan,” ujar dia lagi.

Selang beberapa jam kemudian, Richard Eliezer mengaku melihat perempuan keluar dari rumah Ferdy Sambo.

Perempuan itu, kata Richard, lantas keluar mencari sopirnya dalam keadaan menangis.

“Kita enggak tahu ada kejadian apa di dalam, sekitar 1-2 jam tiba-tiba ada orang keluar dari dalam rumah. Kan pagar di tutup, jadi dia ketuk dari dalam pagar. Terus, aku bukain pagar. Terus, saya lihat ada peremuan yang mulia,” kata Richard.

“Saya tidak kenal yang mulia, perempuan itu nangis. Saya tidak ada waktu dia datang, peremuan itu cari driver-nya dia. Saya lari ke samping, saya panggil driver-nya,” ujar dia.

Lantas, perempuan itu pun pergi meninggalkan rumah Bangka bersama sopirnya menggunakan mobil Pajero berwarna hitam.

“Dari situ Yang Mulia, semenjak kejadian itu Pak FS sudah lebih sering (tinggal) di Saguling,” ungkap Richard Eliezer.

Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia bersama-sama dengan Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan