kabinetrakyat.com – – Menyambut Pemilu (Pemilu Umum) serentak yang diselenggarakan pada 2024, sejumlah proses pun telah selesai dilaksanakan sejak tahun lalu. Adapun proses itu adalah pendaftaran dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 .

Per Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 24 parpol peserta Pemilu 2024. Supaya bisa jadi peserta Pemilu 2024, parpol sebelumnya wajib memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan KPU.

Pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, salah satu syarat agar bisa menjadi peserta pemilu adalah parpol harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah penduduk.

Keanggotaan orang dalam parpol itu wajib dibuktikan dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang berisi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dalam hal pemenuhan syarat keanggotaan ini, mungkin saja terdapat parpol-parpol yang “nakal”.

Sebagaimana sempat diberitakan pada September tahun lalu, diketahui terdapat NIK belasan warga Kota Tangerang Selatan, Banten, dicatut atau didaftarkan jadi anggota parpol. Padahal, mereka tidak merasa mendaftarkan diri sebagai kader.

Adanya kasus NIK dicatut parpol buat jadi anggota tersebut tak menutup kemungkinan bisa terjadi juga pada orang lain atau bahkan Anda sendiri. Bila mengalami masalah NIK dicatut parpol tanpa sepengetahuan, lalu apa yang harus dilakukan?

Untuk mengatasi masalah NIK dicatut parpol, KPU menyediakan layanan pengaduan atau pelaporan pada masyarakat. Lantas, bagaimana cara lapor NIK dicatut parpol ? Cara lapor NIK dicatut parpol bisa dibilang cukup mudah.

Namun, sebelum melaporkan masalah ini, masyarakat bisa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah NIK miliknya terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Cek NIK dicatut parpol bisa dilakukan via menu “Cek Anggota Parpol” di website “ infopemilu.kpu.go.id ”.

Bila tertera informasi NIK telah menjadi bagian dari anggota parpol padahal tidak merasa pernah melakukan pendaftaran diri, masyarakat bisa melaporkan dengan cara seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Cara lapor NIK dicatut parpol via infopemilu.kpu.go.id

  • Kunjungi website ini via browser di laptop atau ponsel.
  • Setelah terbuka, pada halaman awal website infopemilu.kpu.go.id, silakan pilih menu “Tanggapan”.
  • Kemudian, pilih tanggapan pada jenis tahapan “Pemutakhiran Data Partai Politik”.
  • Lalu, pilih kategori laporan “Pencatutan data anggota Partai Politik”.
  • Kemudian, masukkan NIK dan tunggu hingga informasi status keanggotaan parpol dari data itu muncul.
  • Bila merasa NIK dicatut parpol, silakan klik opsi “Tanggapan”.
  • Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Beberapa data itu antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.
  • Terakhir, klik opsi “Submit” buat mengirim laporan tersebut.

Laporan NIK dicatut parpol itu bakal diverifikasi lebih lanjut oleh KPU. Seandainya laporan diterima dan terbukti, KPU bakal meminta parpol buat menghapus NIK milik seseorang yang dicatutnya untuk jadi kader.

Demikianlah penjelasan lengkap seputar cara lapor NIK dicatut parpol dengan mudah via Infopemilu.kpu.go.id , semoga bermanfaat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan