kabinetrakyat.com – Berikut perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka.

Mendiang Hasya meninggal akibat kecelakaan setelah ditabrak oleh purnawirawan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa , Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Polisi lantas menetapkan Hasya sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara.

Menanggapi hal itu, pihak keluarga merasa merasa terpukul atas penetapan Hasya sebagai tersangka.

Kasus Hasya pun sempat dihentikan oleh pihak kepolisian, tetapi dilanjutkan kembali penyelidikannya.

Terbaru, status tersangka Hasya dicabut oleh pihak kepolisian karena terdapat bukti baru.

Dihimpun Tribunnews.com, Senin (6/2/2023), berikut perjalanan kasus Hasya yang tewas akibat ditabrak purnawirawan polisi lantas menjadi tersangka hingga akhirnya status tersangkanya dicabut:

1. Polisi Tetapkan Hasya sebagai Tersangka

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Penetapan korban Hasya sebagai tersangka, kata Latif, karena Hasya dianggap lalai.

“Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia,” kata Latief, Jumat (27/1/2023).

“Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko,” imbuhnya.

Selain itu, Latif juga mengungkapkan, Hasya kurang berhati-hati mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.

Hal tersebut, kata Latif yang menyebabkan Hasya mengerem mendadak saat kendaraan di depannya hendak belok ke kanan.

“Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat,” ujar Latif.

“Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan,” sambungnya.

2. Tanggapan Keluarga Hasya

Ibu Hasya, Ira mengungkapkan bahwa kasus Hasya tersebut merupakan sebuah pukulan kedua bagi keluarganya.

Lantaran Hasya meninggal dunia karena kecelakaan dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertama anak kami sudah hilang nyawa, meninggal saat kejadian kecelakaan itu. Kedua, ditetapkannya anak kami sebagai tersangka, itu adalah bagaikan tikaman buat kami,” ungkap Ira, Jumat (27/1/2023).

Selanjutnya, Ira mengungkapkan bahwa pihaknya merasa kebingungan mencari keadilan.

“Pertama kami memang bagaikan orang di gurun pasir yang kekurangan air lah ya, kami nggak tau harus kemana kami mencari keadilan.”

3. Alasan AKBP (Purn) Eko Tidak Jadi Tersangka

Latif Usman mengatakan bahwa pada saat kejadian, Eko berada di jalur yang benar.

“Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko. Jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya,” kata Latif, Jumat (27/1/2023).

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya

4. Kasus Sempat Dihentikan

Latif Usman mengatakan saat ini kasus Hasya tersebut sudah dihentikan karena korban Hasya sudah meninggal.

Hal tersebut dilakukan karena kasus Hasya itu tidak mendapatkan kepastian hukum.

“Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri.”

“Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

5. Dibantu Ikatan Alumni Hukum UI

Keluarga Hasya mengaku ditelepon oleh Alumni Krimonologis 90 UI yang menyatakan bahwa siap membantu.

“Saat itu juga kami ketemu dan mulai dari situ tebukalah jalan kami untuk bertemu dengan lawyer-lawyer dari alumni Hukum UI,” ungkap Ira.

“Kemudian semua proses hukumnya kami serahkan kepada alumni Hukum UI sampai dengan saat ini Hasya ditetapkan sebagai tersangka,” imbunya.

6. Pihak Kepolisian Persilakan Keluarga Hasya Tempuh Jalur Praperadilan

Latif Usman mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan keluarga korban Hasya untuk menempuh jalur praperdilan jika merasa tidak puas atas penyidikan yang sudah dilakukan.

“Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan,” kata Latif Usman, Jumat (27/1/2023).

Latif mengungkapkan bahwa pihak keluarga bisa mengambil jalur tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.

“Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan,” ucapnya.

7. Keluarga Tolak Mediasi

Ibu Hasya, Ira mengatakan bahwa dari kepolisian yang mengusahakan untuk pihak keluarga korban Hasya dan Eko Setia untuk berdamai.

Namun, pihak keluarga Hasya menolak bertemu dengan Eko Setia.

“Dari kepolisian sih bilang ibu bapak mau bertemu nggak, saya tidak. Saya bilang, saya mau bertemu tetapi di pengadilan,” ungkap Ira.

Ira menyampaikan, bahwa untuk proses hukum yang ada, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara.

8. Kuasa Hukum Minta Pihak Polisi Lakukan Pemeriksaan Kasus Sesuai SOP

Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kasus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP (standar operasional prosedur) yang ada. Ya harus diperiksa, biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku,” kata Gita, Jumat (27/1/2023).

Kemudian, Gita menanyakan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas kasus Hasya.

“Makanya saya tanya ini lanjutannya, apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas? Ada tindakan dimana Hasya sekarat, tidak ditolong,” ucap Gita.

9. Polisi Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Hasya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menangani kasus Hasya.

Pembentukan tim khusus untuk tangani kasus Hasya tersebut, kata Fadil atas perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Fadil mengatakan bahwa dirinya akan mengambil langkah pembentukan tim khusus untuk proses pencarian fakta.

“Sebagai Kapolda, saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta,” ujarnya, Senin (30/1/2023).

10. Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya

Dalam rekontruksi ulang yang dilaksanakan di lokasi kejadian di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2023), para saksi hingga Eko langsung memeragakan detik-detik kecelakaan tersebut terjadi.

“Total ada sembilan adegan yang diperagakan pada rekontruksi ini,” kata salah satu penyidik di lokasi.

Terlihat adegan mobil yang dikemudikan oleh Eko melintas dari arah utara menuju selatan, di sana terlihat juga sepeda motor yang ingin belok ke kanan.

Namun, di belakang motor tersebut terdapat sepeda motor yang dikendarai Hasya yang terlihat oleh dan jatuh ke kanan, sehingga terjadi benturan antara Hasya dengan mobil Eko.

Setelah kejadian tersebut, Eko diketahui menepikan mobilnya dan turun untuk melihat kondisi Hasya yang berbenturan dengan mobilnya.

Kemudian, saksi mengangkat Hasya yang tergeletak di dekat motornya itu ke pinggir jalan.

Saat itu, Hasya yang tak sadarkan diri belum mendapatkan pertolongan hingga akhrinya terdapat pengemudi ojek online bernama Agus menelepon ambulans untuk menolong Hasya.

“Saksi-saksi mengangkat saudara Hasya ke mobil ambulans dan saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke rumah sakit Andhika yang dekat TKP,” ucap penyidik.

Dari salah satu adegan rekontruksi tersebut, terlihat Hasya diangkat ke pinggir jalan oleh warga yang berada di sekitar lokasi kecelakaan.

“Adegan ke delapan, saksi Saudara Eko menunjukkan letak Saudara Hasya setelah diangkat dari tengah jalan dan dipinggirkan ke tempat aman,” kata penyidik.

Hasya diketahui sempat tidak mendapatkan pertolongan medis selama 45 menit.

Dalam proses tersebut, pengemudi ojek online yakni Agus yang datang langsung menelepon ambulans sekitar pukul 21.20 WIB.

“Saksi menelepon ambulans dan 30 menit kemudian kendaraan datang,” ucapnya.

Kemudian, setelah ambulans datang, Hasya baru diangkat dan dibawa ke rumah sakit hingga memakan waktu sekitar 15 menit.

“Saudara Eko dan saksi-saksi lain mengangkat Saudara Hasya ke mobil ambulans dan saksi Saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika dekat TKP,” jelasnya.

11. Keluarga Hasya Polisikan Eko karena Dinilai Lalai Beri Pertolongan

Keluarga Hasya mempolisikan Eko karena menilainya lalai memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat.

Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan dari pihaknya tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi.

Menurut Rian, penyebab tewasnya Hasya diduga karena ada kelalaian yang dilakukan.

“Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan,” kata Rian, Jumat (3/2/2023).

Kendati demikian, Rian mengatakan hingga kini belum ada panggilan terkait laporan polisi yang dilakukan keluarga Hasya.

“Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut,” lanjutnya.

“Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama.”

“Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua.”

“Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4,” ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian.

12. Status Tersangka Hasya Dicabut

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo, Senin (6/2/2023).

Trunoyudo mengatakan bahwa pencabutan status tersangka Hasya tersebut berdasarlan Peraturan Kabareskrim Nomo 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terakit proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhdap perkara tersebut.

“Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023,” ungkapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti)

Pensiunan Polri Tak Bersalah Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas di Jagakarsa, Polisi: Kelalaian Korban

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Pensiunan Polri Tak Bersalah Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas di Jagakarsa, Polisi: Kelalaian Korban

Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Ternyata Sempat Terlindas Mobil AKBP Purn Eko Setia Budi

Dalam Rekonstruksi, Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Sempat Terlindas Mobil Pensiunan Polri

Mobil Pensiunan Polisi Berubah Warna saat Kejadian & Rekonstruksi Kecelakaan Hasya, Ini Kata Polisi

Siap Nyaleg, Penabrak Mahasiswa UI Malah Ditolak Mentah-mentah oleh Gerindra, Ketua DPP: Arogan!

Sosok Pensiunan Polisi Eko Setia yang Tabrak Mahasiswa UI, Sempat Jadi Kapolsek Cilincing

Penampakan Jalan Tol di Turki setelah Gempa M 7,8 Mengguncang, Aspal Hancur hingga Tanah Terbelah

Djarot Saiful Hidayat Sebut PDIP Tak Ingin Usung Capres & Cawapres Sendirian di Pemilu 2024

Arzeti Bilbina Akui Ingin Menyediakan Ilmu untuk Anak-anaknya seusai Selesaikan Pendidikan S3

Oknum Polisi dan TNI di Sumut Kompak Curi Besi Rel KA Senilai Rp 247 Juta, Kini Terancam Dipecat

Balita Jatuh Setinggi 6 Meter dari Masjid Al Jabbar, Ada Celah 30 cm di Lantai 2, Begini Kondisinya

Melayat ke Rumah Duka Nugraha Besoes, Sutan Harhara Kenang Kebaikan Almarhum

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan