kabinetrakyat.com – Kehadirannya disambut Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud dan Buya Anwar Abas serta Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan beserta jajaran di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

“Iya, kedatangan beliau Menko Polhukam Mahfud MD. Selain bersilaturrahmi juga minta pandangan-pandangan serta meminta pendapat untuk penyelesaian kasus-kasus hak asasi manusia (HAM),” kata Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud kepada media.

Kasus-kasus ini, lanjut ia, adalah kasus yang belum pernah terselesaikan terdapat 13 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu.

“MUI mendukung langkah pemerintah dalam menyelesaikan masalah-masalah bangsa dalam hal ini adalah pelanggaran-pelanggaran HAM yang lama belum terselesaikan. Tadi juga ada masukan dari kami salah satunya adalah untuk saling memaafkan lalu bagaimana caranya itu masih kita bahas bersama di sini,” jelasnya.

“Insya Allah dengan kita duduk bareng di sini 13 masalah pelanggaran HAM masa lalu ini akan segera terselesaikan,” kata Kiai Marsudi menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut Kiai Marsudi Syuhud melayangkan pertanyaan kepada Menkopolhukam Prof Mahfud MD apakah kasus di KM 50 termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak.

“Komnas HAM mengatakan itu (KM 50) harus diadili tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Saya tidak boleh masuk ke proses itu (wewenang Komnas HAM),” jawab Menko Polhukam .

Prof Mahfud mengaku telah memanggil Komnas HAM berkali-kali tetapi Komnas HAM tetap mengatakan bahwa peristiwa di KM 50 itu bukanlah kasus pelanggaran HAM berat.

“Komnas HAM mengatakan itu bukan pelanggaran HAM berat tapi itu kejahatan berat,” tegasnya.

Mahfud mengatakan penyelesaian 13 kasus HAM berat akan fokus pada korban bukan pelaku.

Kedatangan Mahfud juga untuk mengenalkan tim PPHAM dan masa depan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Mahfud menuturkan penyelesaian kasus HAM berat sudah menjadi janji Presiden Joko Widodo sejak periode pertama.

Janji tersebut juga sejalan dengan TAP/MPR yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

“Ini yang dipersoalkan dan dilihat adalah korbannya bukan pelakunya, karena kalau pelaku biarlah Komnas HAM yang mencari bukti. Mencari pelakunya sulit sekali, kita fokus kepada krobannya,” ujarnya

Mahfud menyampaikan tim yang diketuai oleh Makarim Wibisono tersebut banyak berisi orang-orang berpengalaman.

Mereka sudah melihat praktek penyelesaian pelanggaran HAM berat non yudisial di banyak negara.

Dia yakin usaha ini akan sedikit membuahkan hasil disbanding jalur yudisial yang selama ini belum menemui ujung.

Mahfud MD Sebut Ketua Umum PSSI Iwan Bule Bisa Terjerat Hukum Pidana Akibat Tragedi Kanjuruhan

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Mahfud MD Sebut Ketua Umum PSSI Iwan Bule Bisa Terjerat Hukum Pidana Akibat Tragedi Kanjuruhan

Video Mahfud MD Desak KPK Agar Menangkap Megawati Soekarnoputri Hoaks, Ini Faktanya

Mahfud MD Terus Desak Ketua PSSI Iwan Bule untuk Mundur dari Jabatannya: Sindir soal Morah

Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Kemenkopolhukam, Wapres Ma’ruf Amin: Peran Diakui Negara

Presiden Jokowi dan Sejumlah Ketum Parpol Hadiri HUT ke-58 Partai Golkar, Jokowi Sampaikan Pesan Ini

Polri Diminta Segera Tetapkan Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 125 Orang

Turis Indonesia Dideportasi Gegara Bawa Rendang ke Australia, Didenda hingga Larangan Visa 3 Tahun

Invasi Hari ke-251, Rusia Rudal PLTA Infrasturktur Ukraina hingga Putin Tuduh Kiev Lakukan Seran

1.000 Tentara Rusia Tewas Diserang Ukraina Dalam Sehari, Zelensky Berhasil Permalukan Vladimir Putin

Rusia Makin ‘Gila’ Serang Ukraina, Rentetan Rudal Hancurkan Lima Kota di Kiev hingga Rusak PLTA

Norweiga Takut Rusia Libatkan Negaranya Perang di Ukraina, Tingkatkan Keamanan Siagakan Pasukan

Rusia Minta Bantuan Afganistan Kirim Pasukan Terbaik Bantu Perang di Ukraina, Janjikan Gaji & Rumah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan