Simak! Begini Beda Mendasar Asuransi Syariah & Konvensional

kabinetrakyat.com – Selain perbankan dan investasi, asuransi syariah pun ada. Di Indonesia, kegiatan asuransi syariah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Secara garis besar, cara kerja asuransi syariah tidak berbeda jauh dengan asuransi konvensional pada umumnya. Akan tetapi, asuransi syariah memiliki konsep yang berbeda dengan konvensional dalam memandang manajemen risiko.

Dalam asuransi konvensional, manajemen risiko dilakukan dengan cara risk transfer (transfer risiko) dari pemegang polis ke perusahaan asuransi. Akan tetapi dalam asuransi syariah, istilah yang digunakan adalah risk sharing atau saling menanggung risiko.

Perusahaan asuransi syariah pun bertindak layaknya wali yang mengumpulkan dan mengelola dana yang dibayar para pemegang polis dalam bentuk kontribusi, sekaligus membayar uang pertanggungan ke pihak yang berhak menerimanya.

Berikut adalah beberapa penjelasan seputar asuransi syariah yang harus Anda ketahui.

Perusahaan asuransi syariah juga akan memberikan proteksi akan jaminan biaya perawatan kesehatan, santunan meninggal dunia, dan ganti rugi namun sesuai prinsip syariah, yaitu tolong menolong (Tabbaru).

Hukum mengatur prinsip tersebut adalah Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Akad dalam asuransi konvensional tidak jauh berbeda dengan transaksi jual-beli. Namun syariah justru tidak mengharapkan hal itu.

Terdapat tiga akad yang ada dalam asuransi syariah. Akad atas dasar tolong menolong dan melindungi (Tabbaru), pengelolaan risiko (Wakalah bil Ujrah), dan bagi hasil investasi (Mudharabah).

Dalam asuransi syariah, setiap akad juga tentunya tak diperkenankan mengandung gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba (bunga), serta hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.

Dalam asuransi konvensional, iuran disebut dengan istilah premi. Namun di syariah, sebutannya adalah kontribusi.

Perusahaan asuransi syariah tidak memiliki hak untuk memiliki dana kontribusi dari nasabah, mereka hanya menjadi pengelola oleh nasabah. Dana tersebut juga akan diolah untuk kepentingan nasabah secara transparan.

Apa bedanya dengan asuransi konvensional?

Dalam asuransi konvensional, dana premi tentu akan menjadi milik perusahaan. Hal itu disebabkan karena konsep asuransi konvensional sama halnya dengan konsep jual-beli pada umumnya, perusahaan asuransi juga diberi kebebasan untuk menggunakan dana tersebut asal sesuai dengan ketentuan di perjanjian.

Dalam asuransi konvensional, potensi dana hangus bisa terjadi bila pemegang polis masih hidup saat masa pertanggungan usai. Namun tidak demikian dalam asuransi syariah.

Dana yang disetor dalam bentuk premi masih bisa diambil ketika pemegang polis tiba-tiba tidak lagi mampu membayar premi.

Dalam asuransi syariah, ada kewajiban pembayaran zakat yang jumlahnya ditentukan dari besarnya keuntungan yang didapat perusahaan.

Patut diketahui pula bahwa dalam asuransi konvensional, tidak akan ada kententuan soal yang satu ini.

Setiap perusahaan asuransi tentu menginvestasikan dana yang mereka kumpulkan ke sejumlah instrumen.

Instrumen keuangan dalam investasi asuransi syariah tentu tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. Sebut saja seperti usaha yang kegiatannya dinilai memiliki unsur perjudian, penawaran/permintaan palsu, perdagangan yang tak disertai penyerahan barang atau jasa, jasa keuangan ribawi, atau jual-beli dengan unsur ketidakpastian.

Beberapa instrumen yang dimaksud adalah deposito bank syariah, saham syariah, Surat Berharga Syariah Negara, sukuk korporasi, reksa dana syariah, dan efek-efek syariah lainnya.

Lain halnya dengan konvensional, asuransi konvensional bisa memiliki portofolio efek investasi di instrumen manapun. Perusahaan memiliki kewenangan penuh atas dana yang mereka himpun dari pemegang polis.

Dalam asuransi syariah, akan ada surplus operasional (dana tabarru) yang hasilnya akan dibagikan ke pemegang polis sesuai dengan persentase nisbah antara perusahaan dan pemegang polis.

Nilai surplus ini didapat dari selisih total dana kontribusi yang dibayarkan oleh nasabah ke dalam dana tabarru’ setelah dikurangi pembayaran klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis.

Berbeda dengan asuransi konvensional. Surplus di asuransi konvensional tentu akan menjadi hak perusahaan asuransi.

Itulah beberapa perbedaan yang harus Anda ketahui seputar asuransi konvensional dan syariah. Pada intinya, cara kerja asuransi syariah memang mirip saja dengan asuransi konvensional dalam membantu kita memitigasi risiko-risiko finansial.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan