kabinetrakyat.com – Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang apartemen Meikarta tak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (25/1/2023).

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengusulkan agar Komisi VI tidak hanya mengundang PT MSU, melainkan ikut mengundang Presiden Lippo Group, James Riady .

“Pimpinan saya usulkan bukan Meikarta lagi yang kita undang, tapi langsung pemilik perusahaannya keluarga (James) Riyadi harus kita undang ya karena kan Meikarta ini kan pegawai, manajemen Meikarta itu kan pegawai ya kita undang saja konglomerasinya langsung,” kata Andre dalam rapat tersebut.

Andre juga mengusulkan agar dilaksanakan rapat gabungan antara Komisi VI, III, dan XI terkait permasalahan apartemen Meikarta tersebut.

Selain itu, ia mengusulkan DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) jika PT MSU kembali tak menghadiri rapat sesuai undangan DPR.

“Kita usulkan kita pansus meikarta karena ini bentuk penzaliman yang luar biasa, bayangkan konsumen yang membeli nyicil dan menuntut hak mereka lalu mereka malah dituntut balik,” ujarnya.


Adapun dalam rapat tersebut, Komisi VI dalam catatannya menyebutkan akan mengirimkan undangan kedua kepada Presiden Direktur PT MSU dan mengundang Lippo Group.

Kemudian Komisi VI mengusulkan untuk dilakukannya rapat gabungan dengan Komisi III dan Komisi XI DPR.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang apartemen Meikarta tak menghadiri RDP dengan Komisi VI DPR, Rabu.

“Rapat dengar pendapat kali ini dibuka dan terbuka untuk umum, karena mitra (Presdir PT Mahkota Sentosa Utama) tidak hadir dan ini sifatnya RDPU tidak diharuskan kuorum,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhammad Haikal saat memimpin RDP yang disiarkan kanal YouTube DPR.

Haikal mengatakan, dalam rapat tersebut, pihaknya ingin menanyakan isu yang berkembang, salah satunya terkait gugatan yang dilayangkan pengembang apartemen Meikarta kepada para konsumen.

“Mereka (para konsumen) ada yang berdemonstrasi terkait dengan cicilan ke Bank Nobu ternyata mereka digugat oleh pihak Meikarta sebesar Rp 56 miliar yang kami dengar pengadilannya atau persidangannya sudah dimulai kemarin pada tanggal 24,” ujarnya.

Haikal mengatakan, Komisi VI DPR sebelumnya sudah menerima audiensi dengan para konsumen apartemen Meikarta.

Ia mengatakan, sejumlah konsumen mengeluhkan keterlambatan penyerahan unit apartemen bahkan unit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

“Dan masih banyak unit yang belum dibangun serta tidak terlihat progres fisiknya. Di sisi lain konsumen tersebut telah melakukan pembayaran uang muka, ada yang sudah lunas, dan ada yang masih menyicil, walaupun dihadapkan dengan masa sulit yaitu pandemi Covid-19,” tuturnya.

Di samping itu, Haikal mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa PT Mahkota Sentosa Utama sudah melalui tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di mana salah satu keputusannya yaitu menyerahkan unit kepada konsumen secara bertahap.

Para Konsumen, kata dia, mengaku telah dirugikan karena serah terima terlalu lama dan sebagian besar konsumen tidak dilibatkan dalam negosiasi PKPU.

“Komisi VI juga mengundang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), kita meminta BPKN untuk terus mengawal penyelesaian permasalahan yang yang dihadapi oleh konsumen Meikarta sebagai wujud hadirnya negara dalam penyelesaian masalah Meikarta ini,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan