Temuan DJP: Banyak Wajib Pajak Baru Tapi Malah Ogah Bayar

kabinetrakyat.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kenaikan jumlah wajib pajak (WP) baru sebanyak 400 ribu orang per triwulan ketiga 2022, jumlah ini naik dari tahun sebelumnya 3,4 juta menjadi 3,8 juta WP baru.

Namun, penerimaan pembayaran pajak malah anjlok Rp 4,5 triliun dari penerimaan tahun 2021 senilai Rp 7,7 triliun sekarang hanya Rp 3,2 triliun saja.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh mengatakan penurunan ini terjadi akibat turunnya WP baru yang melakukan pembayaran. Dari 3,8 juta WP baru yang mendaftar, sampai 31 Oktober 2022, baru 385 ribu WP saja yang membayarkan pajaknya.

Angka ini nyaris 3 kali lipat turun dari jumlah tahun lalu dimana WP baru yang tercatat sebanyak 3,4 juta, lebih rendah dari tahun ini, namun yang membayar mencapai 816,9 ribu WP.

“Yang bayar (pajak) turun dari 800 ribuan ke 300 ribuan di 2022 ini, kita memang masih self assesment sistemnya, kita ngasih form, mereka jawab sebagai wajib pajak kemudian mereka bayar sendiri,” jelasnya dalam Media Gathering di Batam, Selasa (29/11/2022).

Selain itu, Aim menilai terdapat berbagai faktor penurunan WP baru yang melakukan pembayaran pajak, mulai dari WP yang hanya digunakan sebagai syarat administrasi, kasus PHK, hingga pengaruh terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

“Ada memang karena kebutuhan dia bayar pajak atas aktivitas-aktivitas tersebut nanti kita teliti, kenapa mereka mau bayar NPWP, oh untuk syarat kerja. Tapi bisa jadi udah kerja kemudian setelah bekerja kena PHK, jadi ada on and off gitu, atas transaksi NPWP,” paparnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa DJP terus mengoptimalkan pengawasan terhadap WP guna memastikan mereka menjalankan kewajibannya.

“Atas transaksi properti, kita bisa lihat, apakah benar transaksinya dengan nilai seperti itu, apakah terlalu rendah? Bisa jadi akan dilajukan pendalaman atau pengawasan terhadap itu, itu contoh ekstra effort yg dilakukan terhadap penambahan pembayaran pajak,” tambahnya.

Kasubdit Hubungan Masyarakat Perpajakan Dwi Astuti menambahkan alasan tingginya penambahan jumlah WP baru di tahun 2022 namun tidak diikuti oleh jumlah penerimaan yang meningkat juga disebabkan oleh peraturan baru mengenai pemungutan pajak dalam UU HPP.

“Salah satu penyebabnya yang terjadi adalah wajib pajak UMKM orang pribadi, yang omsetnya nggak sampai Rp 500 juta (per tahun) nggak bayar, itu dia terdaftar tapi nggak harus bayar karena memang omsetnya belum sampai Rp 500 juta, itu jadi salah satu penyebab,” paparnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan