kabinetrakyat.com – Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) melaporkan terjadi peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyampaikan, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal kini mencapai 245 kasus per tanggal 22 Oktober 2022.

Angka ini meningkat dari total 241 kasus yang dilaporkan Kemenkes pada Jumat (21/10/2022).

Begitu pula dengan angka kematian yang saat ini mencapai 141 anak. Jumlahnya pun meningkat dari yang sebelumnya dilaporkan mencapai 133 anak.

“(Data) per 22 Oktober (total) 245 kasus dan 141 kematian,” kata Syahril saat dihubungi pada Senin (24/10/2022).

Ia menjelaskan, kasus tersebut ditemukan di 26 provinsi. Kendati begitu, ia belum memerinci lebih jauh provinsi mana saja yang telah memiliki kasus gangguan ginjal akut.

Sebelumnya pada Jumat, DKI Jakarta memiliki kasus tertinggi dengan total 57 kasus, diikuti Jawa Barat sebanyak 33 kasus, Aceh 31 kasus, Jawa Timur 30 kasus, Sumatera Barat 22 kasus, Bali 16 kasus, dan Sumatera Utara 12 kasus.

Adapun gangguan ginjal akut misterius banyak menyerang anak-anak umumnya balita.

Gejala yang timbul dari penyakit ini yaitu demam, hilang nafsu makan, malaise, batuk pilek, mual, muntah, ISPA, dan diare. Kemudian berlanjut pada sulit kencing, berupa air seni berkurang atau tidak ada air seni sama sekali.

Sejauh ini, belum ditemukan penyebab pasti. Meski begitu, Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk menyetop sementara penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sempat menyampaikan bahwa ditemukan kristal tajam dalam ginjal anak-anak yang terkena gangguan ginjal akut misterius.

Hal ini ditemukan usai para dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) memeriksa 11 pasien anak-anak yang masih dirawat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 7 dari 11 pasien ditemukan kristal tajam di dalam ginjalnya.

Adapun zat kimia berbahaya itu adalah etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE. Zat ini menjadi cemaran dari empat bahan pelarut tambahan lainnya yang masih diperbolehkan.

Diduga pasien gangguan ginjal akut sempat mengonsumsi obat sirup yang mengandung empat bahan pelarut tambahan yang mengandung cemaran zat kimia berbahaya tersebut.

“Kalau masuk ke tubuh kita, kita melakukan metabolisme untuk mengubah senyawa kimia tadi. Kalau masuk ke ginjal jadi kristal kecil tajam-tajam,” kata Budi dalam konferensi pers di Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan