kabinetrakyat.com – Bus dari perusahaan otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) rute Medan – Pangkalan Kerinci membuat banyak pengguna jalan lainnya geger dengan aksi ugal-ugalan saat berkendara.

Cuplikan video youtube milik akun Akestuchannel yang diunggah ulang oleh Instagram @videobusindonesia_ tersebut sontak menarik perhatian banyak netizen yang turut mengomentari aksi ugal-ugalan dari bus tersebut.

Bus melaju dengan sangat kencang dan lincah menyalip mobil pribadi, truk , bahkan dengan egoisnya memakan jalur kanan dan keluar dari garis. Hanya saja tidak disebutkan lebih jelas kapan dan dimana lokasi dari video tersebut terjadi.

Biasanya, faktor mengejar setoran selalu menjadi alasan sopir melakukan aksi yang menyalahi tata tertib berlalu lintas. Padahal, di dalam bus tersebut ada banyak nyawa yang harus diantar dengan selamat.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan jika aksi ugal-ugalan dari sopir bus tersebut sangatlah berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan parah.

“Kendaraan besar, benturannya bisa menyebabkan kerusakan yang parah, mungkin tidak hanya terhadap dirinya tapi kendaraan kecil lainnya,” kata Sony kepada Kompas.com, Sabtu (14/1/2023).

Selain itu, menurut Sony, berkendara secara overspeed atau kecepatan yang berlebihan akan membuat jarak berhenti bus panjang kalau ada kondisi yang tidak terduga dan tidak bisa diantisipasi. Hal tersebut tentunya akan menjadi pemicu terjadinya tabrakan.

“Manuvernya kasar, membuat keseimbangan kendaraan mudah hilang dan apabila berada pada kondisi di luar kemampuan pengemudi makan kendaraan akan bergerak liar dan bisa berujung selip atau terbalik,” kata Sony.

Batas kecepatan kendaraan sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Untuk kecepatan yang ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam.

Dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota, paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam, untuk kawasan perkotaan dan kawasan permukiman paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan