kabinetrakyat.com – Pemerintah akhirnya resmi memadamkan siaran TV Analog atau Analog Switch Off ( ASO ). ASO merupakan program Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) yang diamanatkan di dalam UU Cipta Kerja.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 disebutkan bahwa ASO harus diselesaikan selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkan, yakni tanggal 2 November 2022.

Itu artinya, siaran TV analog yang sudah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia, akan digantikan dengan siaran televisi digital mulai 3 November 2022. Namun, belum semua wilayah di Indonesia terdampak pemadaman TV Analog, sebab proses migrasi dilakukan secara bertahap.

Lantas, apa saja fakta-fakta tentang ASO yang harus diketahui?

Apa itu TV Analog?

TV Analog adalah teknologi televisi yang memanfaatkan sinyal analog untuk mentransmisikan video dan audio. Dalam siaran TV analog, video ditransmisikan menggunakan amplitudo modulation (AM) dan suara ditransmisi via frequency modulation (FM).

Karena menggunakan teknologi yang lebih konvensional, siaran TV Analog bisa mengalami gangguan seperti gambar berbayang atau noise alias “semut” yang memenuhi layar. Selain itu, kualitas video dan audio TV Analog juga lebih tidak sejernih TV Digital , mengapa demikian?
Selengkapnya bisa disimak di artikel berikut.

Apa bedanya TV Analog dan TV Digital?

Perbedaan mendasar antara TV Analog dan TV Digital ada pada teknologi sistem penyiaran yang digunakan. Berbeda dengan TV Analog, siaran TV digial menggunakan transmisi digital untuk menyiarkan video dan audio.

Menyaksikan konten di TV Digital juga bisa lebih memuaskan karena mendukung format 16:9.
Format itu memungkinkan pengguna menyaksikan siaran TV dengan bidang pandang lebih luas, tanpa diganggu bilang di sisi atas dan bawah layar.

Resolusi gambar TV Digital juga lebih tinggi dibanding TV Analog. Menariknya, masyarakat tetap bisa menikmati konten siaran TV Digital di TV Analog. Lalu, apa lagi perbedaan antara TV Analog dan TV Digital? Selengkapnya, bisa disimak di artikel berikut.

Kenapa harus pindah ke TV Digital?

Migrasi TV Analog ke TV Digital memiliki beberapa alasan dan tujuan. Misalnya, masyarakat bisa menikmati tayangan visual yang lebih jernih menggunakan TV Digital.

Selain itu, jumlah channel yang tersedia di TV Digital juga lebih banyak. Sebab, setiap frekuensi disebut bisa memuat 6-12 siaran TV Digital. Kominfo mengatakan saat ini sudah ada 40 lembaga penyiaran TV yang menyediakan siaran TV Digital.

Pengalihan siaran ke TV Digital juga bisa membuka peluang internet yang lebih ngebut di Indonesia. Bagaimana bisa? Apa hubungannya migrasi TV Analog ke potensi internet yang lebih kecang? Penjelasannya bisa disimak di artikel berikut.

Daerah mana saja yang sudah tidak bisa menonton siaran TV Analog?

Secara total, ada 222 kabupaten/kota yang tidak lagi bisa menikmati tayangan siaran TV Analog mulai 2 November 2022. Sebanyak 9 di antaranya adalah kabupaten dan kota di wilayah Jabodetabek.

Sementara 173 lainnya adalah kabupaten/kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial. Menurut Menkominfo Johnny G Plate, total akan ada 514 kabupaten/kota di Indonesia yang akan terdampak ASO.

Sisa 292 wilayah lainnya, akan bermigrasi ke siaran TV Digital setelah 2 November, sesuai kesiapan setiap daerah. Nah, wilayah Jabodetabek mana saja yang terdampak ASO, bisa dilihat di artikel berikut.

Bulan April lalu, Kominfo juga telah mematikan siaran TV Analog untuk tiga wilayah Indonesia Timur. Daftar wilayah tersebut bisa disimak di artikel berikut.

Apakah TV Digital harus pakai internet?

Selain bisa menyaksikan siaran TV Digital di TV Digital, masyarakat juga tidak perlu menggunakan internet. Sebab, siaran TV Digital tidak sama dengan layanan streaming yang membutuhkan koneksi internet.

Namun, masyarakat tetap membutuhkan perangkat khusus agar bisa menonton siaran TV Digital. Apa itu? Jawabannya bisa disimak di artikel berikut.

Bagaimana cara menonton siaran TV Digital?

Ada dua cara untuk menonton siaran TV Digital. Pertama adalah beralih sepenuhnya ke perangkat TV digital yang sudah dibekali fitur DVB-T2. Cara kedua adalah dengan memasang perangkat STB , yakni dekoder yang mampu menangkap sinyal digital agar bisa tayang di TV Analog. Selengkapnya, bisa menyimak artikel berikut.

Bagaimana ciri-ciri TV Digital?

Ciri-ciri TV Digital cukup sulit dilihat secara kasat mata. Di pasaran saat ini, TV Digital memiliki berbagai macam bentuk, bahkan sebagian sudah mengusung desain bodi yang ramping dan tipis. Layar TV Digital juga ada yang sudah menggunakan teknologi layar Liquid-Crystal Display (LCD) atau Light-Emitting Diode (LED).

Namun, untuk memastikan apakah TV sudah digital atau belum, perlu kecermatan lebih lanjut. Bagaimana ciri-ciri dan cara memastikannya? Selengkapnya, bisa disimak di artikel berikut.

Apakah semua smartTV sudah pasti TV Digital?

Sayangnya, tidak semua smartTV bisa mendukung siaran TV Digital. SmartTV yang tidak dibekali fitur DVB-T2, tidak bisa bisa digunakan untuk menonton siaran digital.

Untuk mengetahui bagaimana cara memastikan apakah smrtTV mendukung DVB-T2, bisa menyimak artikel berikut.

Nah, jika ingin beralih ke smartTV yang sudah terintegrasi dengan fitur DVB-T2 secara built-in, bisa melihat artikel berikut.

Bagaimana dengan LED TV, apakah sudah pasti TV Digital?

Sama seperti smartTV, hanya TV LED yang memiliki spesifikasi tertentu yang bisa digunakan untuk menangkap sinyak digital tanpa STB. Hanya TV LED yang dibekali fitur DVB-T2 saja yang bisa menampilkan konten siaran TV Digital.

Jika ingin membeli TV LED yang sudah digital, perhatikan dulu ciri-cirinya. Ciri-ciri TV LED yang bisa digunakan untuk menonton siaran digital bisa dilihat di artikel berikut.

Bagaimana mendapatkan STB?

Demi kelancaran ASO, pemerintah bersama Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyediakan subsidi STB bagi masyarakat yang tergolong sebagai Rumah Tangga Miskin (RTM).

Sementara bagi masyarakat yang tidak masuk golongan tersebut, Kominfo mengimbau agar membeli STB secara swadaya. STB bisa dibeli di toko elektronik secara luring atau marketplace secara daring.

Nah, untuk subsidi STB sendiri, pemerintah mengeklaim sudah membagikan 1 juta STB bagi RTM di daerah terdampak ASO. Selengkapnya, bisa dibaca di artikel berikut.

Bagaimana cara mendapatkan subsidi STB gratis?

Apabila masyarakat merasa masuk golongan RTM dan berada di wilayah terdampak ASO, tapi belum mendapatkan STB, bisa mendatangi posko bantuan STB yang disediakan Kominfo.
Daftar posko di Jabodetabek sudah dibuka hingga tanggal 4 November, di sejumlah titik ini.

Masyarakat juga bisa mengajukan permintaan bantuan STB gratis dengan mengecek lebih dulu laman cekbantuanstb. kominfo .go.id. Langkah dan mekanisme selengkapnya bisa dilihat di artikel berikut.

Masyarakat juga bisa menghubungi narahubung posko bantuan penanganan STB maupun kendala terkait ASO di call center 159.

Adakah tips agar tidak salah pilih STB?

Sebelum membeli STB, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah mencermati label khusus yang tertera di STB. STB yang direkomendasikan adalah STB yang dilabeli dengan tulisan DVB-T2 yang tertempel di perangkat.

Pengguna juga disarankan untuk membeli STB yang sudah disertai dengan label “Siap Digital” atau yang memiliki gambar ikon “MODI”, yakni maskot siaran TV digital di Indonesia. Gambar MODI yang dimaksud, seperti ilustrasi di bawah ini.

Bagaimana jika asal membeli STB? Ada kemungkinan STB yang dibeli tidak mendukung DVB-T2 yang kemungkinan tidak dapat digunakan untuk menampilkan konten siaran TV Digital.
Tips membeli STB selengkapnya, bisa disimak di artikel berikut.

Berapa harga STB?

Harga STB cukup bervariatif, mulai Rp 100.000-an. Tentu saja, harga ditentukan berdasarkan spesifikasi yang diusung masing-masing STB. Ada beberapa rekomendasi STB murah yang bisa disimak di artikel berikut.

Bagaimana cara setting STB untuk menonton siaran TV Digital?

Ada dua perangkat utama yang dibutuhkan untuk menonton siaran TV Digital di TV Analog, yakni antena penangkap sinyal dan STB. Pastikan bahwa STB yang digunakan sudah mendukung DVB-T2.

Nah, setelah perangkat siap, STB bisa dipasang di TV biasa dengan menyambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.

Setelah STB terpasang, pengguna bisa mencari sinyal STB di TV Analog untuk menonton siaran TV Digital. Cara setting STB dan mencari sinyal di TV Analog bisa mengikuti langkah-langkahnya di artikel berikut.

Saat menghubungkan STB ke televisi analog, pengguna juga perlu memasukkan kode pos wilayah tempat tinggalnya agar bisa menangkap sinyal TV digital di sekitarnya. Cara mengecek kode pos wilayah, bisa mengikuti tutorial di artikel berikut.

Bagaimana cara mencari channel dan kode pos siaran TV Digital?

Untuk menikmati siaran TV Digital, pastikan lebih dahulu bahwa daerahmu sudah terjangkau sinyal TV Digital. Masing-masing daerah, bisa jadi mendapat channel siaran TV Digital yang berbeda-beda.

Cara mengecek channel TV digital apa saja yang diterima di masing-masing wilayah, bisa dilakukan lewat aplikasi SinyalTVDigital. Tutorial selengkapnya bisa menyimak artikel berikut.

Demikian beberapa hal yang wajib diketahui terkait program migrasi TV Analog ke TV Digital.
Bagi masyarakat yang berada di daerah yang belum terdampak ASO, bisa bersiap-siap lebih dulu. Apa saja yang perlu disiapkan? Bisa disimak di artikel berikut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan