kabinetrakyat.com – Ada ketentuan surat izin mengemudi ( SIM ) terbaru yang diberlakukan oleh pihak kepolisian pada Januari 2023. Ketentuan tersebut adalah penggolongan SIM C menjadi tiga yakni SIM C, SIM C1 , dan SIM C2.Aturan ini berlaku karena Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi ( SIM ).Dengan berlakunya ketentuan ini, maka SIM C dibagi menjadi tiga tolongan. SIM C biasa digunakan untuk para pengendara motor dengan mesin di bawah 250 CC. Sedangkan SIM C1 digunakan untuk motor – motor dengan kubikasi mesin 250-500 CC. Terakhir adalah SIM C2 yang dipakai oleh pengendara motor yang mengendarai motor 500 CC ke atas.Lantas, bagaimana caranya jika seseorang ingin membuat SIM C1 dan SIM C2 untuk motor dengan kubikasi mesin 250 CC ke atas.

***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan