kabinetrakyat.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengingatkan kepada Pemda Provinsi Jambi agar tidak hanya mengurus investasi besar saja, tapi juga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemda diminta terus mendorong pelaku UMKM mengurus Nomor Induk Berusaha ( NIB ) melalui sistem OSS agar dapat berkembang lebih baik.

Hal tersebut disampaikan pada saat pertemuannya dengan Gubernur Jambi, para bupati dan wali kota, Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) saat kunjungan kerjanya ke Jambi, Rabu (7/9/2022).

“Cara-cara lama yang mempersulit perizinan sudah seharusnya ditinggalkan. Maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Kehadiran Undang-Undang ini bertujuan memangkas birokrasi dan mempermudah perizinan khususnya bagi pelaku usaha. Sistem OSS menjadi wujud nyata dari implementasi UU CK. Melalui OSS perizinan bagi UMKM gratis tanpa dipungut biaya,” jelasnya dikutip melalui siaran pers Kementerian Investasi, Kamis (8/9/2022).

Saat ini, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa pemulihan pasca pandemi Covid-19.

Salah satu yang dilakukan dengan melakukan penyederhanaan dan kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha guna mendorong masuknya investasi ke Indonesia.

Hal tersebut dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di mana proses perizinan berusaha dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Provinsi Jambi Al Haris menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan memfasilitasi penuh upaya percepatan perizinan berusaha di Provinsi Jambi.

Dia juga meminta dukungan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kabupaten/kota untuk dapat mengawasi dan memberikan pelayanan perizinan berusaha dengan seksama.

Upaya ini sebagai wujud kolaborasi dan sinergi dari pemerintah daerah dengan pemerintah pusat demi mewujudkan perekonomian nasional yang lebih baik.

“Kebangkitan UMKM harus kita olah dengan baik. Keberadaan NIB ini akan menjadikan pengelolaan UMKM ke depannya lebih baik lagi. Geliat investasi di Jambi sudah cukup baik. Tapi memang sistem perizinan masih harus terus dibenahi bersama-sama. Izin-izin untuk pengusaha harus kita permudah semua,” ucap Haris.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM pada semester I 2022, realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Provinsi Jambi tercatat sebesar 17 juta dollar AS, sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 4,63 triliun.

Sektor investasi di Provinsi Jambi untuk PMA didominasi oleh sektor Industri Makanan; Transportasi; Gudang dan Telekomunikasi; Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan; Kehutanan; dan Pertambangan. Sedangkan untuk PMDN didominasi oleh Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan; Listrik, Gas, dan Air; Industri Makanan; Pertambangan; dan Kehutanan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan