kabinetrakyat.com – Bank Jatim berencana mengakuisisi 15 persen saham milik Bank NTB Syariah senilaiRp3 triliun sebagai upaya membantu memenuhi modal inti bank milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan dalam rencana kerja sama antara Bank Jatim dan Bank NTB Syariah tersebut salah satu bentuknya adalah melalui kepemilikan saham.

“Tawaran skema kepemilikan 15 persen saham oleh Bank Jatim ini sudah disepakati bersama pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota di NTB selaku pemilik saham. OJK menoleransi saat rapat umum pemegang saham sampai 30 persen tapi pilihan kita itu pada posisi aman, yakni 15 persen,” ujarnya di sela lokakarya internasional dan pelatihan tentang keracunan ikan ciguatera di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Rabu.

Ia menjelaskan akuisisi saham Bank NTB Syariah yang komposisi sahamnya dimiliki pemerintah provinsi bersama 10 kabupaten dan kota di NTB ini, tidak lain merupakan bentuk penyelamatan memenuhi modal inti Bank NTB Syariah sebesar Rp3 triliun pada akhir 2024. Karena jika tidak maka status Bank NTB Syariah akan turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Saat kita membahas mekanisme untuk pemenuhan modal inti itu tercetus kita harus menjalin kerja sama dengan pihak lain dan pilihannya waktu itu mengarah ke Jatim. Jika kerja sama ini berjalan, pilihan kewajiban sesuai aturan OJK untuk modal inti Rp3 triliun sudah terabaikan dengan kerja sama itu,” terangnya.

Gita Ariadimengaku tidak mengetahui detail bentuk pola kerjasamanya termasuk berapa nilai dari akuisisi 15 persen saham tersebut. Namun, secara garis besar, dengan akuisisi saham Bank NTB Syariah oleh Bank Jatim, telah menyelamatkan Bank NTB Syariah.

“Tentu Bank Jatim tidak boleh menjadi pemegang saham mayoritas, karena Pemprov NTB bersama kabupaten dan kota lain. Tetapi jangan sampai lebih pemprov dan pemegang saham lain nanti delusi sehingga kita tidak harapkan itu terjadi,” terangnya.

Namun demikian, lanjut Sekda NTB, kerja sama antara kedua belah pihak akan terus dievaluasi. Meski secara regulasi boleh 30 persen tetapi Pemprov NTB tetap memilih 15 persen.

“Terhadap skema ini clearuntuk pemenuhan modal inti Bank NTB Syariah sudah kita lakukan,” katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Bank NTB Syariah memenuhi ketentuan modal minimum Rp3 triliun di tahun 2024. Hal itu diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Bank NTB Syariah, salah satunya yang harus memenuhi modal inti sebesar ini. Jika tidak, pilihannya ada dua. Turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) atau izin usaha bank dibekukan.

Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Raharjomengatakan jumlah modal inti Bank NTB Syariah yang tercatat sebesar Rp1,374 triliun. Artinya, Bank NTB Syariah masih memiliki kekurangan modal inti sebesar Rp1,6 triliun lebih untuk memenuhi Rp3 triliun tahun 2024.

Kukuh mengakui para pemegang saham Bank NTB Syariah memberikan komitmen untuk tetap menjaga kelangsungan Bank NTB Syariah.

Perihal dibukanya kesempatan kepada investor luar untuk menyertakan modal, pemegang saham (pemerintah daerah) sudah sepakat untuk tetap memiliki saham Bank NTB Syariah secara penuh.

“Insya Allah, sebelum 2024 modal inti Rp3 triliun sudah bisa dipenuhi,” katanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan