kabinetrakyat.com – Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia sepakat memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (localcurrencybilateral swaparrangement/LCBSA) hingga senilai 8 miliar ringgit Malaysia atau Rp28 triliun pada 23 September 2022.

Perjanjian tersebut berlaku efektif selama tiga tahun dan merupakan pembaruan atas perjanjian yang pertama kali disepakati pada 2019. Pembaruan LCBSA tersebut juga semakin memperkuat kerja sama keuangan antarkedua bank sentral.

“BI mempercayai bahwa pembaruan LCBSA tersebut mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama keuangan antara BI dan Bank Negara Malaysia, serta diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, ia menilai pembaruan perjanjian juga menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk transaksi bilateral antara Indonesia dan Malaysia.

LCBSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral di berbagai dunia.

Perjanjian tersebut memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Sementara itu, Gubernur Bank Negara Malaysia Tan Sri Nor Shamsiah Mohd Yunus menyambut baik langkah dalam melanjutkan kerja sama dengan BI melalui pembaruan perjanjian LCBSA ini, mempertimbangkan perkembangan arus perdagangan yang signifikan antara Malaysia dan Indonesia.

“Kerja sama LCBSA ini juga melengkapi kerja sama keuangan yang telah dimiliki kedua bank sentral yang ditujukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal pada aktivitas perdagangan dan investasi antar kedua negara,” ucap Tan Sri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan