BPOM Tegaskan Regulasi Pelabelan BPA untuk Lindungi Masyarakat

kabinetrakyat.com – Deputi Bidang Pengawasan dan Olahan BPOM Rita Endang menegaskan regulasi pelabelan galon guna ulang disusun demi melindungi kepentingan kesehatan dan keamanan produk. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari fungsi dan kewajiban BPOM untuk melindungi masyarakat.

“Tugas dan fungsi BPOM adalah menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan, mutu, label, dan iklan pangan. Galon polikarbonat tersusun dari polimer BPA yang berpotensi menyebabkan migrasi BPA dalam air,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (25/9/2022).

“Pengaturan BPA pada kemasan itu untuk kepentingan kesehatan dan keamanan produk yang menjadi kewenangan BPOM,” sambung Rita.

Pernyataan itu ia sampaikan merespons klaim yang menyebut ada motif bisnis di balik isu BPA pada galon guna ulang.

Terkait hal tersebut, Rita menekankan revisi aturan label pangan tidak berkaitan dengan kepentingan persaingan usaha. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menolak adanya kaitan antara aturan label kemasan galon guna ulang dengan persaingan bisnis.

“Ada surat resmi KPPU kepada BPOM bahwa tidak ada unsur persaingan usaha,” tuturnya.

Diketahui, hasil temuan lapangan BPOM sepanjang 2021-2022 menemukan galon polikarbonat yang terkontaminasi BPA dan melebihi ambang batas yang sudah ditentukan, yaitu 0,6 bagian per juta (PPM) per liter dan kadar BPA dalam air 0,01 PPM.

Dari hasil uji migrasi BPA pada galon polikarbonat, ditemukan ada enam daerah yang kandungan BPA-nya sudah melampaui ambang batas 0,6 PPM yakni di Jakarta, Medan, Manado, Bandung, Banda Aceh dan Aceh Tenggara. Temuan ini diperoleh baik di sarana produksi maupun di sarana distribusi AMDK galon guna ulang.

Bahkan, ditemukan pula BPA pada AMDK yang melampaui batas toleransi asupan harian pada bayi di empat kabupaten di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan