kabinetrakyat.com – “Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (6/9/2022).

Penerima BSU adalah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, dengan gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta/bulan.

Adapun besaran BSU per orang adalah Rp 600.000.

BSU 2022 dapat dicek melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Calon penerima BSU akan diambil dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui proses verifikasi dan validasi.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta/bulan.

Pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI, atau Polri

5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id ;

2. Jika Anda sudah punya akun, ketikka e-mail dan Password;

3. Jika Anda belum punya akun, klik “Buat Akun Baru” dan ikuti petunjuk pembuatan akun;

4. Setelah memiliki akun, silakan masuk kembali ke halaman awal;

5. Klik “Kartu Digital”;

6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.

7. Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan oleh perusahaan Anda, maka Anda akan menerima BSU dari Kemnaker.

Tata Cara Pemberian BSU

Kemenaker telah mengatur tata cara pemberian BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Pada BAB III Pasal 7, dijelaskan alurnya sebagai berikut:

1. Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU sesuai dengan persyaratan.

3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima BSU.

4. Daftar calon penerima BSU disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepadaMenteri dengan melampirkan:

– berita acara; dan

– surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima BSU yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan dan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.

5. KPA menetapkan penerima BSU berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

6. Berdasarkan penetapan penerima BSU, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung BSU kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Kemudian, penyaluran BSU ini akan dilakukan melalui Kantor Pos atau Bank HIMBARA BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait BSU

Daftar Kelompok yang Tidak Dapat BSU 2022 dari Kemnaker

Daftar Kelompok yang Tidak Dapat BSU 2022 dari Kemnaker

Menaker Sebut Pekerja di Jakarta yang Bergaji Rp4,7 Juta Dapat BSU: Ini Alasannya

Ketua DPRD Provinsi Jambi Tinjau Penanganan Konflik Tanah, Sudah Siapkan Batas Seluas 750 Hektar

Meski Dicopot dari Ketum PPP, Suharso Monoarfa Kini Ditawari Posisi Baru

Sempat Menegaskan Diri Masih Jadi Ketum, Suharso Monoarfa Kini Ditawari Posisi Baru di PPP

Puluhan Nelayan dan Sopir Angkutan Umum di Borong Dapat Bansos Beras dari Polres Manggarai Timur

Puluhan Bonsai Meriahkan Pertemuan G20 di Belitung, Ada Sapu sapu Hingga Bonsai Pohon Beringin

Ratu Elizabeth II Meninggal, Kate Middleton akan Sandang Gelar Baru ‘Putri Wales’ Seperti Lady Diana

Hadirkan Ratusan Stand Kuliner di Zona 1 dan Zona 4, F8 Makassar Ramai Dikunjungi Masyarakat

Politeknik St Wilhelmus Mengadakan Kegiatan PKKMB, Diikuti Ratusan Mahasiswa Baru

Upaya untuk Jaga Kondisi Candi Singosari & Menghormati Agama Lain, Wisatawan Dilarang Naik ke Candi

Unggah Foto di Depan Warung, Tamara Bleszynski Tulis Pesan soal Harta Warisan Orangtua yang Dirampas

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan