Bukan Rupiah, Ini Lho Mata Uang yang Dulu Dipakai di RI

kabinetrakyat.com – Mata uang rupiah terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Awalnya saat Indonesia masih di bawah pemerintahan kolonial, mata uang masih menggunakan gulden.

Jauh sebelum itu, uang-uang kuno di masa kerajaan Hindu Budha masih menggunakan emas bulat dengan gambar huruf Dewanagari. Namanya uang Ma. Lalu ada juga uang kuno yang berbahan perak.

Kemudian di Museum Bank Indonesia (BI) ada juga uang Gobog yang berasal dari kerajaan Majapahit. Uang Gobog ini terbuat dari tembaga dengan desain yang menggambarkan kehidupan atau pekerjaan masyarakat Majapahit.

Lalu masuk ke era kerajaan islam. Mulai masuk koin emas dengan pecaha 1 Dirham. Desain utama mayoritas tulisan Arab. Pada era perdagangan yaitu 1511-1816 juga banyak uang-uang yang digunakan untuk bertransaksi, mulai dari Real Spanyo, Stuiver, Duit, Dukaton dan Ropij Jawa.

Selanjutnya di masa kolonial Belanda pada periode 1816-1830 disebutkan mulai digunakan gulden sebagai alat pembayaran. Nah uang-uang ini diterbitkan oleh de Javasche Bank.

Mulai banyak uang kertas dengan pecahan dan ukuran yang berbeda. Tak cuma uang ada juga token perkebunan yang diterbitkan dan digunakan saat itu.

Saat era kolonial, Belanda menerbitkan uang kertas di Batavia bergambar Ratu Wilhemina. Dengan pecahan 1 gulden. Kemudian ada juga gulden dengan gambar wayang orang yang diterbitkan pada 25 November 1938.

Hingga pada era pemerintahan Jepang juga menerbitkan uang kertas pecahan 1 cent periode 1942-1945. Kemudian ada juga uang Dai Nippon Teikoku Seihu Sepoeloeh Roepiah bergambar Gatot Kaca.

Selanjutnya pada era 1945-1965 mulai masa pemerintahan RI. Pemerintah Indonesia memberlakukan ORI secara resmi sebagai mata uang pertama pada 30 Oktober 1946, setahun setelah kemerdekaan RI. Sejarah berharga ini kemudian disahkan dalam UU RI NO. 19 Tahun 1946. Akan tetapi, penerbitan ORI sendiri ternyata melalui berbagai perjuangan panjang yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa ini.

Beragamnya mata uang saat itu dianggap merugikan perekonomian Indonesia. Maka, dua bulan setelah kemerdekaan, tepatnya pada Oktober 1945, ide mencetak mata uang tunggal Republik Indonesia muncul. Digagas pertama kali oleh Sjafruddin Prawiranegara, anggota Badan Pengurus Komite Nasional Indonesia Pusat (badan legislatif sementara RI/BP-KNIP) yang kemudian menjabat sebagai Menteri Keuangan. Pada waktu itu, Sjafruddin menyodorkan usulannya itu kepada Wakil Presiden Indonesia Mohammad Hatta.

Awalnya Hatta sempat ragu, namun perlahan diyakinkan Sjafruddin hingga akhirnya pemerintah sepakat mencetak uang sendiri. Pada 7 November 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Panitia tersebut diketuai oleh T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang anggotanya terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Penerangan, Serikat Buruh Percetakan yaitu Oesman dan Aoes Soerjatna.

Pencetakan uang pertama pun akhirnya dimulai. Tepatnya pada Januari 1946 di Jakarta. Lalu, pada Mei 1946, saat situasi keamanan tidak kondusif, pencetakan uang di Jakarta dihentikan. Pencetakan uang itu kemudian beralih ke kota-kota lain, seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.

Akhirnya, mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB ORI ditetapkan secara sah sebagai mata uang Indonesia. Dengan penerbitan ORI, pemerintah kemudian menarik uang invasi Jepang dan Hindia Belanda yang beredar.

Sebagai gantinya, setiap penduduk diberi Rp 1 sebagai pengganti sisa uang-uang tadi. Secara bersama, penarikan mata uang lama terus dilakukan berangsur-angsur lewat pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari dari daerah ke daerah lain.

Namun, pada saat itu peredaran ORI belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia dikarenakan selain faktor perhubungan, masalah keamanan juga berpengaruh karena sebagian wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda. Kedua hal itu membuat pemerintah kewalahan untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter.

Oleh karena itu, mulai 1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

Uang tersebut bersifat sementara dan kebanyakan dinyatakan oleh pemimpin setempat sebagai alat pembayaran yang hanya berlaku di tempat tertentu. Akibatnya, jumlah uang beredar di wilayah Republik Indonesia sulit dihitung dengan tepat. Kesulitan melakukan pemisahan data juga terjadi dalam memperkirakan indikator-indikator perekonomian lainnya, seperti neraca perdagangan, posisi cadangan devisa dan keuangan negara.

Beberapa tahun berselang, konferensi meja bundar (KMB) pada 1949 menyepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai upaya untuk menyeragamkan uang di wilayah Republik Indonesia Serikat, pada 1 Januari 1950, ORI dan ORIDA ditarik dari peredaran. Penggantinya adalah uang federal atau rupiah RIS.

Menteri Keuangan Sjafruddin diberi kuasa untuk mengeluarkan uang kertas rupiah RIS tersebut. Mulai 27 Maret 1950 telah dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank. Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang kertas rupiah RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.

Sebagian wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda. Kedua hal itu membuat pemerintah kewalahan untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter.

Oleh karena itu, mulai tahun 1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

Uang tersebut bersifat sementara dan kebanyakan dinyatakan oleh pemimpin setempat sebagai alat pembayaran yang hanya berlaku di tempat tertentu. Akibatnya, jumlah uang beredar di wilayah Republik Indonesia sulit dihitung dengan tepat. Kesulitan melakukan pemisahan data juga terjadi dalam memperkirakan indikator-indikator perekonomian lainnya, seperti neraca perdagangan, posisi cadangan devisa dan keuangan negara.

Beberapa tahun berselang, konferensi meja bundar (KMB) pada 1949 menyepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai upaya untuk menyeragamkan uang di wilayah Republik Indonesia Serikat, pada 1 Januari 1950, ORI dan ORIDA ditarik dari peredaran. Penggantinya adalah uang federal atau rupiah RIS.

Menteri Keuangan Sjafruddin diberi kuasa untuk mengeluarkan uang kertas rupiah RIS tersebut. Mulai 27 Maret 1950 telah dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank. Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang kertas rupiah RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan