kabinetrakyat.com – Bupati Mimika Eltinus Omaleng tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis siang, usai tim penyidik KPK membawanya dari Jayapura, Papua, menuju Jakarta menggunakan pesawat komersial.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Eltinus yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua itu, tiba di depan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.44 WIB dengan mengenakan rompi berwarna oranye dan beberapa anggota Brimob Polda Papua mengawalnya.

Selanjutnya, dia memasuki Gedung KPK tanpa memberikan keterangan kepada wartawan di sekitar lokasi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Eltinus akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK usai tiba di Jakarta. Setelah itu, lanjut Ali, KPK akan menyampaikan kepada publik mengenai perkembangan perkara yang menjerat Eltinus.

Pada hari Rabu (7/9), Eltinus ditangkap secara paksa oleh KPK di salah satu hotel, kawasan ruko Jayapura, kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura, Papua. Dia dibawa oleh tim penyidik KPK pada Kamis pagi.

Menurut Ali, penangkapan paksa terhadap Eltinus karena yang bersangkutan tidak kooperatif selama penyidikan perkara. KPK, ujar Ali, telah berkirim surat panggilan terhadap Eltinus pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022. Namun,Eltinus tidak kunjung hadir.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Kabupaten Mimika dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya pada hari Rabu (20/7), Eltinus mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, pada hari Kamis (25/8), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan denganpemohonEltinus. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan