kabinetrakyat.com – Penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dapat dicek melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kemnaker.go.id .

Untuk melakukan pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman kemnaker.go.id, Anda harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Adapun dana BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 sudah mulai dicairkan pada 12 September 2022, di mana penyaluran BSU ini akan dilakukan secara bertahap hingga Desember mendatang.

Cara daftar akun untuk cek penerima BSU 2022

Dilansir dari informasi resmi, sebelum melakukan pendaftaran akun di kemnaker.go.id, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone aktif.

Terkait dengan cara pendaftaran akun di laman Kemnaker, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Akses laman
  2. Pada halaman login, Anda dapat klik tombol “Daftar Sekarang”
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
  4. Setelah itu isikan alamat e-mail dan nomor handphone yang masih aktif, serta password untuk login dan mengakses layanan di Kemnaker
  5. Jika seluruh data pengisian telah benar, klik “Daftar Sekarang”
  6. Anda akan mendapatkan kode OTP melalui SMS, kode ini digunakan sebagai verifikasi akun
  7. Pendaftaran atau registrasi akun telah selesai, Anda dapat login atau masuk dengan nomor handphone atau email dan password yang telah dibuat.

Syarat dan kriteria penerima BLT subsidi gaji 2022

Pekerja atau buruh yang menjadi penerima BSU atau BLT subsidi gaji harus memenuhi syarat dan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Lebih lanjut, syarat penerima BSU atau BLT subidi gaji 2022 sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • Pekerja dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
  • Untuk pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
  • Bukan PNS, anggota TNI, dan anggota Polri
  • Bukan penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Perlu digarisbawahi, penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU dilakukan melalui bank himbara, (Bank BRI, Bank BNI, BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia, serta Pos Indonesia.

Dikarenakan penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, maka pekerja atau buruh yang memang berhak mendapatkan BLT subsidi gaji dapat menunggu dan melakukan pengecekan secara berkala, baik melalui rekening masing-masing atau laman kemnaker.go.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan