Table of contents: [Hide] [Show]

kabinetrakyat.com – Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Ada lima jenis pemilihan yang bakal digelar serentak pada 14 Februari 2024, salah satunya memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Belakangan, syarat pendaftaran calon anggota DPR RI jadi sorotan. Sebab, tak ada aturan yang mewajibkan calon anggota DPR melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Padahal, SKCK umum digunakan dalam rekrutmen kerja untuk membuktikan pendaftar berkelakuan baik di hadapan hukum.

Syarat serupa juga berlaku bagi calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota legislatif hanya perlu membuat pernyataan jika tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, atau keterangan pernah dipenjara.

“Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana,” demikian bunyi Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.

Tak hanya itu, calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga tidak wajib melampirkan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syarat tersebut berbeda dengan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Pasal 227 UU Pemilu, pendaftar calon presiden dan wakil presiden wajib melampirkan SKCK, NPWP, hingga bukti penyampaian laporan harta kekayaan.

Berikut beberapa syarat administratif pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 240 Ayat (2) UU Pemilu:

  • KTP Warga Negara Indonesia;
  • bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  • surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
  • surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
  • surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.

Adapun beberapa syarat umum calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menurut Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu yaitu:

  • telah berumur 21 tahun atau lebih;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • bertempat tinggal di wilayah NKRI;
  • dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  • berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  • setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  • sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • terdaftar sebagai pemilih;
  • bersedia bekerja penuh waktu.

Eks koruptor boleh daftar

Mantan narapidana korupsi pun diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Jelang Pemilu 2019 lalu, KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 sempat melarang mantan koruptor jadi peserta pemilu.

Namun, aturan itu digugat oleh sejumlah pihak, di antaranya para mantan napi korupsi yang ingin mencalonkan diri di pemilu.

Akhirnya, PKPU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan itu bertentangan dengan UU Pemilu.

Sementara, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, eks koruptor yang hendak menjadi peserta Pemilu 2024 harus mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 45A Ayat (2) PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

“Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Idham kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Selain itu, kata Idham, calon anggota DPR dan DPRD eks napi korupsi juga wajib melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Caleg eks koruptor koruptor juga diminta melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal maupun nasional bukti dimuatnya pemberitaan tentang status caleg sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan