Dirjen Pajak Ungkap 52 Juta NIK sudah Jadi NPWP!

kabinetrakyat.com – Pemerintah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak. Rencananya, NIK sebagai NWP baru diterapkan secara penuh pada Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor menyampaikan progres integrasi NIK jadi NPWP.

“Update NIK dengan NPWP, sampai 15 November pukul 14:55, NIK yang sudah terintegrasi 52,9 juta,” katanya di kantor DJP Kanwil Batam, Selasa (29/11/2022).

Neilmaldrin mengatakan jumlah itu setara dengan 75% dari target pemerintah. Ia meminta wajib pajak untuk melakukan integrasi.

“Jadi kalau kita persentasikan sudah lebih dari 75%, bahwa ini akan terintegrasi. Saya ingatkan ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo program ini diharapkan menjadi awal dari langkah sinergi data dan informasi di kementerian/lembaga.

“Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” katanya.

Suryo mengatakan NIK yang sudah terdaftar di DJP dapat melakukan transaksi pajak dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya.

Selama proses pemadanan data, Suryo menyatakan DJP masih memberikan kesempatan untuk penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak.

“Di samping kami memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP lama untuk lakukan transaksi tersebut,” ujar Suryo.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan