kabinetrakyat.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri menyinggung soal hak asasi manusia (HAM) saat ditanya soal kemungkinan melakukan jemput paksa kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Menurut Firli, KPK menghormati HAM sebagai salah satu prinsip pelaksaan penanganan hukum.

“Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu, satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum,” ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (11/10/2022).

“Dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegakkan, menghormati HAM. Saya kira itu,” lanjutnya.

Firli melanjutkan, KPK sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe.

Kembali menyinggung soal HAM, Firli menjelaskan bahwa sesuai hukum acara pidana hak seseorang memang harus dihormati dan diberikan.

“Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan. Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas Enembe,” papar Firli.

“Saya berharap Pak Lukas Enembe selaku Gubernur Papua memberikan kesempatan kepada kita. Dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita, sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan,” katanya.

Firli pun menekankan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait APBD Papua bisa selesai jika Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK.

“Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua yang terpercaya sudah dua kali jadi gubernur tentu beliau adalah warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK,” tambahnya.

Sebagai informasi, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi ia tidak hadir karena sakit.

Oleh karena itu, sampai saat ini KPK masih belum berhasil memeriksa Lukas Enembe.

Dalam perkembangannya, justru Enembe yang diwakili para kuasa hukumnya mengajukan beragam permintaan terkait proses pemeriksaan.

Salah satu kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin, menyatakan ada permintaan supaya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Enembe di lapangan.

Menurut dia, permintaan itu diajukan oleh masyarakat adat Papua. Sebab, pada 8 Oktober 2022 lalu, kata Renwarin, Enembe ditetapkan sebagai kepala suku besar ole dewan adat Papua yang terdiri dari 7 suku.

Oleh karena itu, semua perkara yang membelit Lukas Enembe akan diproses secara adat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan