kabinetrakyat.com – Komisi VIII DPR dan pemerintah melalui Kementerian Agama ( Kemenag ) menyepakati biaya sebesar Rp 288.312.382.288,42 untuk 7.360 kuota tambahan haji reguler tahun 1444 H/2023 M.

Hal tersebut disepakati saat Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama Kemenag untuk menetapkan persetujuan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 1444 H/2023 M.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewakili pemerintah.

“Komisi VIII DPR dapat menerima penjelasan dari Menteri Agama mengenai usulan tambahan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 288.312.382.288,42 yang dialokasikan untuk anggaran kuota tambahan haji reguler tahun 1444 H/2023 Masehi sebanyak 7.360 jamaah,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di Gedung DPR, Senayan, Selasa (23/5/2023).

Ace menjelaskan, Komisi VIII DPR juga menyepakati penambahan kuota haji yang diterima Indonesia sebanyak 8.000 jemaah.

Rinciannya, kuota haji reguler sebanyak 7.360 jemaah, kemudian penambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jamaah.

Ace mengatakan, Komisi VIII DPR telah mendengarkan penjelasan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di mana penggunaan nilai manfaat untuk kuota tambahan memang sudah tersedia. “Dan tidak akan mengganggu sustainibilitas kelolaan haji,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Dia menambahkan, Indonesia sebelumnya mengusulkan kuota tambahan jemaah haji untuk memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji yang sudah mengantre cukup lama.

“Sebanyak 8.000 kuota tambahan jemaah haji reguler akan diperuntukkan bagi jemaah haji daftar tunggu nomor urut berikutnya,” kata Yaqut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan