kabinetrakyat.com – Terpidana korupsi sekaligus mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani membayar pidana pengganti dengan cara mencicil sebesar Rp 700 juta.

Adapun Ahmad Yani dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 2,1 miliar.

Sementara itu, pada pidana pokoknya, ia dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini jumlah uang pengganti yang harus dilunasi Ahmad Yani tersisa Rp 1,4 miliar.

“Pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp 2,1 miliar sebagaimana amar putusan majelis hakim, masih tersisa Rp 1,4 miliar,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Selain itu, kata Ali, Ahmad Yani telah membayar biaya hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan lunas.

Dengan demikian, jumlah uang yang telah dibayarkan Ahmad Yani saat ini totalnya Rp 900 juta.

Uang tersebut kemudian disetorkan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK ke kas negara.

“Berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp 900 juta,” ujar Ali.

Menurut dia, sisa uang pengganti yang masih harus dilunasi Ahmad Yani akan segera ditagih Jaksa Eksekutor.

Tindakan ini merupakan bentuk langkah KPK melakukan upaya pemulihan aset negara yang dinikmati para koruptor.

Pada 5 Mei 2020, Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang menyatakan Ahmad Yani bersalah melakukan korupsi.

Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 3,031 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan