kabinetrakyat.com – Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana disebut pertemuan dan komunikasi langsung dengan para pengusaha minyak goreng dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) sejumlah perusahaan.

“Selama proses pengajuan permohonan dan penerbitan Persetujuan Ekspor, terdapat sejumlah pertemuan langsung dan komunikasi melalui ‘chat whatssapp’ untuk mendapatkan PE CPO dan produk turunannya yang dilakukan antara terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dengan perwakilan para pelaku usaha yaitu Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Stanley MA dari Grup Permata Hijau dan Pierre Togar Sitanggang dari Grup Musim Mas,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Pembicaraan itu termasuk pertemuan di ruang Indra yang dilengkapi dengan suguhan “wine”, pertemuan pun berlangsung hingga dini hari.

Secara lengkap JPU Kejaksaan Agung menyebutkan pertemuan dan pembicaraan tersebut yaitu: pada 18 Februari 2022, MP Parulian Tumanggor menghubungi Indra Sari melalui chat WA untuk mengurus penerbitan persetujuan Ekspor dengan memberikan list permohonan PE dari Grup Wilmar.

Pada 12 Februari 2022, Stanley Ma menghubungi Indra Sari melalui pesan WA, yang berniat untuk mengkoordinasikan terkait Persetujuan Ekspor, serta melaporkan hasil pertemuan dengan Lin Che Wei. Pesan tersebut di antaranya menyampaikan permohonan bantuan kepada Indra Sari terkait pengajuan PE untuk PT. Permata Hijau Sawit dan PT. Permata Hijau Palm Oleo dan memberikan komitmen dalam sebulan akan mengguyurkan minyak goreng sebesar 30.000 ton.

Pada 14 Februari 2022, Indra Sari bertemu secara langsung dengan Stanley Ma di kantor Indra Sari membahas permohonan persetujuan ekspor dari Grup Permata Hijau

Pada 17 Februari 2022, Stanley Ma mengirimkan pesan WA kepada Indra Sari untuk mengurus pengurusan penerbitan PE yang telah diajukan pada 9 Pebruari 2022

Pada 19 Februari 2022, Stanley Ma mengirim pesan WA kepada Indra Sari yang memohon bantuan PE untuk Grup Permata Hijau. Indra Sari lalu meminta tambahan realisasi melalui PT. Bina Karya Prima, padahal perusahaan itu adalah perusahaan lain yang tidak boleh diklaim sebagai distribusi PT. Nagamas Palm Oil Lestari (Grup Permata Hijau).

Pada 19 Februari 2022, Stanley MA mengirimkan pesan WA kepada Indra Sari untuk menginformasikan Permata Hijau Group telah menyalurkan minyak goreng dengan mengirimkan foto–foto yang ada tag lokasi

Pada 21 Februari 2022, Stanley MA mengirimkan pesan WA kepada Indra Sari untuk meminta bantuan untuk Persetujuan Ekspor Grup Permata Hijau dan mengirimkan foto–foto yang ada di toko.

Pada 26 Februari 2022, Stanley MA mengirimkan pesan WA kepada Indra Sari untuk melaporkan surat pernyataan sebagai tindak lanjut Grup Permata Hijau atas temuan ada pihak retail melakukan penjualan minyak goreng di atas HET

Pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, Stanley Ma bersama dengan Harijanto Hanawi dari Sinar Mas, Bernard Riedo dari Apical, Ernest Gunawan dari Musimas, Edwin dari Wings Group, MP Tumanggor dari Wilmar Group, Tukiyo dari PT. Bina Karya Prima, Mustofa Daulay dari KLK Group mengadakan bertemu dengan Indra Sari di ruangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Stanley membawa “wine” untuk diminum bersama.

Pada pertemuan tersebut Stanley MA menanyakan ke Indra Sari apakah PE Permata Hijau Group bisa diterbitkan. Pertemuan tersebut berlangsung sampai 3 Maret 2022 pukul 03.00 dini hari.

Pada 27 Februari 2022, Pierre Togar Sitanggang mengirim pesan WA ke Indra Sari bahwa telah mengirimkan barang dengan dengan kode “1 pouch 2 liter sunco” dan kode “1 dus” kepada alamat yang diberikan oleh Indra Sari. Barang yang dikirimkan-nya tersebut dilaporkan telah diterima. Dalam percakapan WA tersebut PE Sitanggang juga berjanji kepada Indra Sari akan mengirimkan lagi esok hari.

Dalam perkara ini Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Master Palulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

Perbuatan kelimanya mengakibatkan kerugian keuangan Negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022.

Kerugian keuangan negara tersebut merupakan akibat langsung dari terjadinya penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas PE produk CPO dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/DPO. Dengan tidak disalurkannya DM), negara harus mengeluarkan dana BLT untuk mengurangi beban rakyat selaku konsumen.

Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan.

Namun perbuatan kelima terdakwa juga telah memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.

Atas perbuatannya para terdakwa terancam pidana dari pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terhadap dakwaan tersebut, kelima terdakwa mengajukan eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada Selasa, 6 September 2022.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan