Eks Mendag Lutfi Didesak Bertanggung Jawab dalam Korupsi Ekspor CPO

Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi didesak bertanggung jawab terhadap kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kasus tersebut tengah bergulir di pengadilan.
 
“Sebetulnya yang harus kita mintai pertanggungjawaban adalah Menteri Perdagangan,” kata kuasa hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022.
 
Menurut Juniver, Lutfi menerbitkan sejumlah aturan yang dinilai membingungkan produsen minyak sawit. Produsen minyak sawit disebut tidak tahu menyikapi aturan tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Juniver mengatakan hal itu akan diuji dalam persidangan. Sekaligus disampaikan dalam eksepsi atas dakwaan terhadap kliennya.
 
“Kami membuktikan yang mengalami kerugian dengan kebijakan yang tidak konsisten, bukan malah kita disebut merugikan negara,” ucap Juniver.
 

Pada perkara ini, Master bersama mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa merugikan negara total Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan