Ingin Pilkada 2024 Dimajukan, KPU Diminta Jangan Inkonsisten

Jakarta: Isu percepatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tengah naik ke publik. Meskipun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengaku tidak usul percepatan Pilkada, namun isu ini sudah disoroti anggota parlemen DPR RI.
 
Anggota DPR RI Komisi II Saan Mustofa menyebut KPU seolah menjilat ludah sendiri. Inkonsistensi tersebut mengingat kesepakatan Komisi II DPR dengan KPU soal pemilihan presiden (pilpres) digelar Februari 2024 yang awalnya direncanakan pada Mei 2024.
 
“Nah sekarang pemilunya Februari, kalau pilkada dialihkan ke September itu kan sama saja dengan ketika dia enggak setuju Mei karena terlalu dekat jarak ke pilkada,” ujar politikus Partai NasDem itu di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Nah jadi argumentasi yang KPU sampaikan itu kan di saat KPU mengusulkan itu berarti kan dia menelan ludah sendiri,” tambahnya.
 
Saan mengaku pihaknya belum menerima wacana percepatan Pilkada 2024. Jika menengok kembali jadwal Pilkada 2024 yang tertuang dalam undang-undang Pilkada tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), sudah jelas diadakan pada bulan November 2024
 
“Jadi misalnya kalau mau memajukan Pilkada, berarti kan harus mengubah UU Pilkada, nah itu juga menjadi hal yang rumit nantinya,” tegas Saan.
 
Sebab, jika percepatan Pilkada menjadi September 2024, Saan menyoroti rentang waktu menjadi lebih dekat dan berhimpitan. Bahkan menurutnya akan menimbulkan masalah dari sisi teknis kepemiluan.
 

 
Masalah yang akan dihadapi pun beragam, selain waktu yang berhimpitan, sumber daya penyelenggara juga dianggap tidak memadai. Durasi terlalu berhimpitan dianggap merumitkan, sebab belum ada keputusan pengajuan Pilkada 2024.
 
“Nah penetapan hasil pemilu yang dijadikan dasar untuk pilkada saya juga belum ada keputusan pasti yang resmi, karena hasil pemilu legislatif sekarang itu dijadikan threshold untuk pilkada 2024 kursinya,” tegasnya.
 
KPU adalah pelaksana undang-undang, bukan kewenangan KPU untuk melakukan percepatan Pilkada 2024. Menurunya, semua kewenangan aturan adalah milik DPR dan pemerintah pembuat UU.
 
“KPU enggak usah berwacana terkait dengan Pilkada, istilahnya jalankanlah UU yang ada, siapkan saja sebaik mungkin daripada berwacana terkait dengan soal Pilkada 2024, dan itu bukan ranahnya KPU,” ujar dia.
 

(Arbida Nila Hastika)
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan