kabinetrakyat.com – Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule menghindari wartawan selepas memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022) sore.

Iwan Bule beserta rombongan bertemu TGIPF untuk memberikan klarifikasi terkait tragedi Kanjuruhan.

Iwan Bule bersama rombongan tiba di Kantor Kemenko Polhukam pukul 15.00 WIB.

Turut hadir dalam rombongan itu, Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto, Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing, Sekjen PSSI Yunus Nusi, hingga Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh.

Para jajaran PSSI selesai memberikan keterangan pukul 15.30 WIB.

Akan tetapi, setelah memenuhi pemanggilan tersebut, Iwan Bule justru pergi melalui pintu belakang Kantor Kemenko Polhukam tanpa menyampaikan keterangan kepada wartawan.

Sementara itu, Riyadh menyampaikan, PSSI mendapat masukan banyak dari TGIPF terkait tata kelola sepak bola nasional ke depan.

Selain itu, Riyadh mengungkapkan, akan ada rekomendasi terkait peraturan dari TGIPF untuk dirumuskan bersama, termasuk dengan Polri dan FIFA.

“Biar aturannya sinkron dan harmonis dengan aturan kita semuanya,” ujar Riyad.

Ia mengatakan, sinkronisasi aturan tersebut akan menjamin adanya kenyamanan dan keamanan bagi penonton hingga pemain.

“Pemain nyaman dan aman, official, tim, tamu, semuanya aman dan nyaman,” kata dia.

Adapun TGIPF pada hari ini telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi.

Mereka antara lain perwakila Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), serta Indosiar.

Sebelumnya, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Selepas laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion.

Sebanyak 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Terbaru, satu Aremania meninggal dunia pada hari ini, sehingga total korban meninggal dunia mencapai 132 orang.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, security officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Merespons tragedi ini, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan