Jaga-jaga Meninggal Cepat, Lakukan Ini Biar Anak Gak Miskin

kabinetrakyat.com – Dengan memiliki harta berlimpah, kita selalu berharap orang-orang yang kita cintai bisa hidup nyaman dan aman secara finansial di masa depan. Namun apa jadinya jika harta yang kita miliki malah meretakkan keluarga kita?

Kita atau orangtua kita sendiri, telah bekerja keras selama bertahun-tahun dan mengumpulkan aset yang menjadi setumpuk harta.

Tanpa perencanaan distribusi kekayaan yang baik dan benar, konflik antara orang-orang yang dicintai bisa saja terjadi. Siapapun pemilik hartanya, tentu tidak menginginkan situasi ini terjadi di kemudian hari.

Lantas seperti apakah cara untuk mempersiapkan warisan bagi orang-orang yang kita cintai di masa depan? Mari simak pembahasannya.

Kita tentu tidak ingin melihat anak dan cucu kita menjadi generasi sandwich karena harus menanggung biaya hidup orangtua, maupun anaknya di kemudian hari. Kita pun akan semakin bahagia bila harta yang kita miliki akan berguna bagi kehidupan mereka kelak.

Selagi muda, fokuslah untuk mengumpulkan aset setelah Anda sehat secara finansial, dalam artian memiliki utang dalam batas wajar, dana darurat, dan proteksi.

Aset tidak hanya berupa mobil dan rumah, melainkan juga logam mulia, saham, obligasi, atau aset keuangan lainnya. Aset-aset itulah yang mudah dikonversikan dalam bentuk uang dan tak kalah bermanfaat bagi orang yang kita cintai.

Di saat fisik kita masih sehat dan dana masih ada, janganlah sungkan untuk melakukan hibah aset. Proses balik nama aset seperti rumah atau mobil tentu memakan biaya, apakah terpikir di benak Anda bagaimana kelangsungan proses tersebut jika Anda sudah tiada nantinya?

Tentu saja, keluarga yang Anda tinggal harus merogoh kocek yang cukup dalam untuk proses balik nama ini.

Sikap transparan terkait keuangan patut dimiliki setiap pasangan. Karena ketidakterbukaan ini justru menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dengan bersikap transparan, Anda pun bisa merundingkan masalah distribusi kekayaan dengan pasangan Anda, dan mendiskusikan hal terkait anggota keluarga mana yang kiranya lebih membutuhkan bantuan dari segi keuangan.

Tanpa sikap yang transparan, besar kemungkinan pasangan dan keluarga Anda tidak mengetahui keberadaan harta maupun utang yang Anda miliki. Di kemudian hari, harta yang ditinggal bisa saja menjadi harta tak bertuan yang akhirnya diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.

Pencari nafkah dan pemilik aset wajib terlindungi asuransi jiwa. Mengapa demikian?

Uang pertanggungan asuransi jiwa tidak hanya berfungsi sebagai hal yang bisa memitigasi risiko hilangnya penghasilan ketika pencari nafkah meninggal dunia, melainkan juga sebagai warisan bagi keluarga yang ditinggal.

Dana yang cair tanpa beban pajak akan sangat berguna untuk proses balik nama aset ke ahli waris. Keluarga yang ditinggal tentu tidak akan terbebani secara keuangan dalam proses ini.

Bila memang Anda menghendaki pembagian harta di saat Anda sudah meninggal dunia, maka sangat disarankan membuat surat wasiat demi memperlancar proses distribusi kekayaan terhadap pihak-pihak yang dicintai.

Surat itu merupakan surat pernyataan dari seorang pewaris tentang apa yang dikehendaki sesudah dirinya wafat. Alangkah baiknya bila surat itu disahkan langsung oleh Notaris agar kelak dapat menjadi alat pembuktian yang sah secara hukum.

Penunjukan seorang atau beberapa orang menjadi penerima wasiat menjadi poin penting yang ada di wasiat. Tapi, merujuk pada hukum waris KUH Perdata, penunjukan penerima wasiat tidak boleh mengurangi bagian mutlak (Legitieme Portie) yang diperuntukkan bagi para ahli waris, sebagaimana yang diatur oleh hukum yang berlaku.

Itulah hal-hal yang wajib Anda ketahui terkait mempersiapkan warisan untuk keluarga.

Ketahui pulalah, tak hanya harta yang Anda wariskan kelak melainkan juga utang. Ahli waris pun bisa menolak utang tersebut jika mereka juga tegas dalam menolak warisan.

Perencanaan distribusi kekayaan tentu bisa menjadi hal yang cukup kompleks jika Anda menundanya.

Indonesia juga memiliki tiga hukum waris yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Pewaris pun bisa memilih hukum waris mana yang sesuai dengan kehendaknya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan