kabinetrakyat.com – im kuasa hukum tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengatakan sudah menerima berkas perkara dan dakwaan kliennya dari pihak Kejaksaan.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya mendapatkan berkas perkara itu pada Selasa (11/10/2022) sore.

Menurut Arman Hanis, tim kuasa hukum masih akan mempelajari berkas tersebut menjelang persidangan yang akan berlangsung pekan depan.

“Kami baru terima, akan kami pelajari,” ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, kuasa hukum dari tersangka Bripka Ricky Rizal atau RR, Erman Ummar, juga mengatakan baru mendapatkan berkas perkara dan surat dakwaan pada hari Selasa.

Erman Umar mengatakan, pihaknya masih belum memiliki persiapan khusus menghadapi persidangan.

“Masih normal-normal saja, belum ada yang khusus karena Tim PH (penasehat hukum) belum baca surat dakwaan dan BAP sangat tebal,” kata Erman.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).

Namun, saat itu, tim kuasa hukum dari tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky mengungkapkan pihaknya tidak langsung menerima berkas perkara.

Padahal, menurut mereka, berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP telah diatur bahwa turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas perkara dan surat dakwaan dikirimkan kepada para tersangka pada hari Selasa ini.

“Hari ini diserahin semua, tidak langsung begitu diserahin kita kasih semua. Kan kita utamakan pengadilan dulu dong,” ucap Ketut.

Diberitakan sebelumnya, persidangan Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pekan depan.

Informasi ini mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo dan Putri akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.

Selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma’ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan