kabinetrakyat.comPIKIRAN RAKYAT – Polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes , Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes tersebut.

“Benar, sudah ditangkap di rumahnya masing-masing,” katanya, Rabu, 18 Januari 2023.

Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15). Iqbal Alqudusy mengatakan semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes .

Dia menjelaskan dari enam pelaku tersebut, satu di antaranya sudah dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga sudah memeriksa lima orang saksi. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Brebes , Jawa Tengah, yang dilakukan oleh enam pemuda berakhir damai. Pelaku dan korban sepakat untuk berdamai, setelah dilakukan mediasi oleh Lembaga Swadaya Masyarata (LSM) dan tokoh setempat.

Dugaan pemerkosaan terhadap remaja berinisial WD itu diselesaikan oleh LSM serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian. Dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.

Kasus pemerkosaan itu terjadi sekitar akhir Desember 2022 lalu. Tidak lama setelah kejadian, keluarga korban dan keluarga pelaku dimediasi oleh sekelompok anggota LSM.

Mediasi digelar di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung, dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ke jalur hukum. Korban pun tidak berani melapor ke Polisi maupun pihak terkait, karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Setelah ada mediasi, keluarga korban juga menerima sejumlah uang dari keluarga para pelaku. Uang tersebut sebagai kompensasi untuk biaya sekolah korban. Namun, korban menerima uang tersebut separuh dari yang telah disepakati oleh sekelompok LSM dan keluarganya.

Polres Brebes tetap menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun oleh enam orang di kabupaten tersebut, meski telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan pelaku.

Satreskrim Polres Brebes menekankan pihaknya tetap menindaklanjuti kasus pemerkosaan ini, mereka juga telah mendatangi korban serta mengumpulkan bukti serta keterangan saksi. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.

“Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan pada kesempatan pertama,” ucap Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Iptu Puji Haryati, Selasa, 17 Januari 2023.Dia mengatakan proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut aras laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes .

“Peristiwanya sendiri terjadi sekitar Desember 2022,” ujar Puji Haryati.

Kepada masyarakat Brebes , dia pun mengimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui terjadinya tindak kekerasan seksual atau pidana lainnya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan