kabinetrakyat.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) dalam waktu dekat akan menerbitkan Second Home Visa atau visa rumah kedua bagi Warga Negara Asing (WNA).

Second Home Visa dipercaya akan menjadi daya tarik investor asing untuk datang ke Indonesia.

Menurut Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, pembahasan kebijakan Second Home Visa saat ini dalam tahap finalisasi.

“Dalam waktu dekat atau mungkin beberapa pekan depan, program ini akan menjadi regulasi dan mulai diberlakukan,” katanya saat serap aspirasi di depan tenant investor kawasan industri SIER di Surabaya , Kamis (13/10/2022).

Second Home Visa menurut dia memberikan pelayanan imigrasi yang cepat dan tepat, secara tidak langsung juga memberikan kemudahan bagi dunia usaha dalam hal ini menarik investasi dari luar negeri agar semakin meningkat.

“Second Home Visa diberikan salah satunya untuk dorongan tumbuhnya investasi di Indonesia dari para miliader, orang-orang kaya di dunia, dan para investor yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Kurun waktunya antara 5-10 tahun,” terangnya.

Disambut baik Jepang

Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya Mr Takeyama Kenichi menyambut baik kebijakan tersebut, karena selama ini banyak pengusaha Jepang yang tinggal di Indonesia.

“Di Jawa Timur ada sekitar 135 tenant investor Jepang. Banyak warga Jepang yang ingin sekali tinggal lebih lama di Indonesia. Bahkan setelah pensiun mereka ingin tetap tinggal di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, sebagai salah satu kawasan industri di Indonesia yang menjadi destinasi investasi para investor dari berbagai negara, PT SIER disebut sangat mendukung kebijakan tersebut.

“Kebijkan ini menjadi salah satu faktor yang membuat nyaman investor luar negeri dalam berbisnis di Indonesia,” kata Dirut PT SIER, Didik Prasetiyono.

Sebagai BUMN yang mengoperasikan wilayah kawasan industri di Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan, pihaknya akan mendukung penuh karena tidak sedikit investor asing yang menanam investasi di PT SIER.

Memungkinkan WNA tinggal lebih lama

Menkumham Yasonna H Laoly dalam keterangan resminya pada Juni 2022 lalu kepada kompas.com menyebut Second Home Visa memungkinkan WNA tinggal lebih lama atau bahkan menetap di Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan ketentuan baru yang tertuang di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dia mengatakan, Second Home Visa tidak hanya dapat digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia.

Second Home Visa, lanjut Yasonna, juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya.

“Namun, Ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI,” katanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan