kabinetrakyat.com – Belum ada pernyataan resmi kapan BBM naik, namun belakangan santer terdengar jika pertalite naik dalam waktu dekat.

Jika pertalite naik, diperkirakan harganya membengkak sebesar Rp 10 ribu per liter, dari sebelumnya Rp 7 ribuan per liter.

Salah satu yang menjadi biang kerok harga BBM harus naik adalah kenaikan harga minyak mentah karena perang Rusia-Ukraina. Sehingga subsidi untuk pertalite dan solar terus membengkak, ini juga jadi faktor berikutnya.

Asal Anda tahu, belanja subsidi energi khususnya BBM dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2022 tiba-tiba melesat tinggi, dari awalnya hanya sebesar Rp152 triliun diperkirakan menjadi Rp698 triliun. Jadi, sampai akhir tahun uang negara yang dikeluarkan sampai Rp698 triliun, dan itu duit semua.

Duit subsidi itu diambil dari APBN, dan menurut Sri Mulyani, keuangan negara sangat terguncang. Semua itu dilakukan agar warga tetap bisa beli bahan pokok.

Duit subsidi akan dialihkan

Negara akan memberikan subsidi berupa uang ke masyarakat. Uang itu diambil dari pengalihan subdisi BBM jika harga BBM jadi naik.

Hitung-hitungan Sri Mulyani, dari total bantuan sosial Rp24,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantuan berupa bantalan sosial, yaitu pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

BLT mulai dibagikan

Lewat tangan Presiden Jokowi, bantuan langsung tunai dampak kenaikan BBM mulai dibagikan. BLT BBM tahap 1 ini dibagikan kepada 20,6 juta KPM.

Secara simbolis Jokowi membagikan duit ini kepada 100 KPM di Kabupaten Jayapura di Kantor Pos Indonesia Kabupaten Jayapura di Sentani.

Ke depan BLT tersebut akan dibayar Rp300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.

Selain itu warga akan mendapatkan bantuan subdisi upah sebesar Rp600 ribu. Duit ini akan dibagikan ke 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.

Selain itu pemerintah akan membagikan dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, nelayan dan bantuan tambahan perlindungan sosial.

Saran untuk pemerintah

Anggota Ombudsman Hery Susanto menyarankan pemerintah melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite khusus bagi sepeda motor dan kendaraan umum, sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat tetap dikenakan BBM non-subsidi.

Dalam UU Migas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat.

UUD 1945, UU Energi dan UU Migas menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.

Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan