kabinetrakyat.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 02, Pangkalan PSDKP Batam berhasil mengamankan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 30 miliar.

BBL tersebut rencananya akan diselundupkan keluar Indonesia melalui perairan Pulau Sambu, Kepulauan Riau menuju Singapura.

Terdapat 65 Box BBL yang diamankan, dengan rincian total 300.000 ekor BBL yang terbagi menjadi dua jenis yaitu 288.000 ekor jenis BBL Pasir dan 12.000 ekor jenis BBL Mutiara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan, penggagalan penyelundupan BBL merupakan hasil dari sinergi antara Pangkalan PSDKP Batam, Lanal Batam, Bea Cukai, Imigrasi, Dit. Pol Air Polda Kepri, dan Bakamla.

“Kalau kami estimasikan, satu ekor BBL Pasir di angka Rp 100.000 dan untuk BBL Mutiara di angka Rp 150.000 sehingga dapat kami hitung, total estimasi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan ini mencapai, Rp 30 miliar,” jelas Adin dalam siaran pers, dikutip Rabu (31/8/2022).

Ia menambahkan, apa yang dilakukan Ditjen PSDKP merupakan bentuk penegakan hukum, utamanya upaya pemberantasan penyelundupan komoditas unggulan kelautan dan perikanan.


Hal tersebut dalam rangka mendukung salah satu program Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai implementasi Pembangunan Ekonomi Biru yaitu Menjaga daya dukung lingkungan dengan budidaya ikan yang ramah lingkungan baik budidaya laut, pesisir maupun pedalaman.

Program ini untuk meningkatkan produksi perikanan untuk pasar ekspor dan dalam negeri, dalam hal ini pengembangan bududaya Lobster.

“Kami, Ditjen PSDKP akan menindak tegas setiap perbuatan ilegal di perairan Indonesia. Kami juga meminta agar para penyelundup menghentikan aksinya, sebab aparat penegak hukum, akan selalu siaga mengawasi sumber daya perikanan, termasuk BBL,” urai dia.

Ia menceritakan, speedboat penyelundup BBL berhasil dikuasi oleh URC Hiu Biru 02 pukul 18.30 WIB setelah 16 jam pengintaian.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim URC Hiu Biru 02 langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap penyelundup BBL di perairan Pulau Sambu. Kemudian speedboat tersebut berhasil ditangkap dengan posisi kandas di karang Pulau Anak Sambu dan untuk kru langsung melompat ke laut, serta melarikan diri ke anak Pulau Sambu,” ungkap dia.

Selanjutnya, Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Sementara pelepasliaran dilakukan pada Senin, 29 Agustus 2022 di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Batam yang dilakukan Pangkalan PSDKP Batam bersama Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) dan Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan