kabinetrakyat.com – Komisi Yudisial (KY) RI membuka pendaftaran calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) untuk mengisi tiga posisi atau jabatan pada Mahkamah Agung (MA).

“Ada tiga orang yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Rabu.

Permintaan seleksi calon hakim ad hoc HAM tersebut merujuk pada surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang non-Yudisial Nomor 26/WKMA-NY/SB/8/2022 perihal pengisian kekosongan jabatan tiga orang hakim ad hoc HAM pada MA.

Pada kesempatan itu, Siti mengatakan hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat maka akan difungsikan oleh MA dalam menangani perkara yang sudah diajukan ke lembaga peradilan tersebut.

Namun, secara detail Siti tidak mengetahui apakah ketiga calon hakim ad hoc HAM tersebut akan ditugaskan menangani perkara apa saja termasuk kemungkinan menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang segera disidangkan di Makassar.

Menurut dia, kepastian penugasan ketiga calon hakim tersebut nantinya menjadi wewenang dari MA untuk menempatkan atau menugaskan para hakim. KY hanya dalam posisi menyeleksi calon hakim sebagaimana permintaan MA.

Akan tetapi Siti tidak menampik bahwa surat yang dilayangkan oleh MA tersebut meminta KY untuk segera menyeleksi calon hakim ad hoc HAM guna menyelesaikan perkara yang sudah masuk ke MA.

“Katanya dalam waktu dekat ini ada perkara yang diajukan ke MA. Namun, untuk tepatnya perkara apa tentunya yang tau Mahkamah Agung,” jelas dia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan