kabinetrakyat.comKomisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga tersangka maling uang rakyat atau korupsi Bupati Kapuas Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben menerima uang senilai Rp8,7 miliar.

Penerimaan uang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kapuas . Keduanya juga menerima uang dari pihak swasta dalam perkara tersebut.

“Besaran jumlah uang (yang diterima) BBSB (Ben Brahim S Bahat) dan istrinya AE (Ary Egahni Ben) jumlahnya sekitar Rp8,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK , Selasa, 28 Maret 2023.

Dikatakan Johanis, pihaknya saat ini telah resmi melakukan penahanan terhadap Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi .

Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung pada 28 Maret 2023 sampai 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

“Penahanan tahap pertama perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi .

” KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 28 Maret 2023.

Suami istri itu diduga telah meminta menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum seakan memiliki hutang kepada mereka padahal bukan hutang.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ucapnya.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” katanya.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan