Table of contents: [Hide] [Show]

kabinetrakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan dua orang lainnya membuat negara mengalami kerugian Rp 21,6 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan jumlah kerugian tersebut dihitung dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

“Perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).

Firli mengungkapkan, peristiwa bermula dari keinginan Eltinus Omaleng membangun tempat Ibadah berupa Gereja Kingmi pada 2013.

Saat itu, Eltinus Omaleng belum menjabat sebagai Bupati Mimika dan berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya.

Pada 2014, Eltinus Omaleng memenangi Pilkada dan dilantik sebagai Bupati Mimika periode 2014-2019.

Ia kemudian menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Wartsing.

Setelah itu, Eltinus memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Mimika untuk memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2024 sebesar Rp 65 miliar.

Eltinus yang masih menjabat posisi penting di perusahannya sendiri membangun dan menyiapkan produksi beton.

“Tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32,” ujar Firli.

Pada tahun berikutnya, Eltinus Omaleng menawarkan proyek pembangunan gereja ini ke Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara, untuk mempercepat pembangunan.

Mereka bersepakat membagi fee sebanyak 10 persen dari nilai proyek.

Dari jumlah tersebut, Eltinus Omaleng meminta mendapatkan bagian 7 persen. Sementara Teguh 3 persen.

Atur lelang

Lebih lanjut, kata Firli, Eltinus Omaleng mengangkat Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tujuannya agar proses lelang proyek pengadaan jasa tersebut bisa dikondisikan. Hal ini tetap dilakukan meskipun Marthen tidak memiliki kapasitas di bidang konstruksi.

“Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan,” ujar Firli.

Setelah proses lelang itu, Teguh sebagai pemenang proyek menandatangani kontrak pembangunan gereja itu dengan nilai Rp 46 miliar.

Teguh kemudian mensubkontrakkan semua pekerjaan pembangunan gereja ke sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah PT Kuala persada Papua Nusantara (KPPN).

“Tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika tetapi hal ini diketahui Eltinus,” tutur Firli.

Perusahaan tersebut kemudian menyewa alat PT Nemang Kawi Jaya, perusahaan milik Eltinus Omaleng.

Firli mengatakan, hingga waktu yang telah ditentukan, pengerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak mencapai target sesuai kontrak. Volume pekerjaan disebut kurang meskipun pembayaran sudah dilakukan.

Menurut Firli, dari jumlah total nilai kontrak itu, Eltinus Omaleng diduga menerima uang hingga miliaran rupiah.

“Dari proyek ini Eltinus diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar,” tutur Firli.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan