KPU Jawab Tuduhan PKR Soal Pelanggaran Administrasi: Mengada-ada dan Tak Berdasar

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, tuduhan pelapor dalam hal ini Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dijadikan sebagai penentu lolos tidaknya partai politik, adalah mengada-ada dan tak beralasan menurut hukum.

Hal ini disampaikan KPU menjawab tuduhan dari laporan PKR dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022).

“Tuduhan para pelapor yang menyatakan bahwa Sipol oleh terlapor digunakan untuk menentukan atau tidaknya lolos pemilu adalah tidak benar, mengada-ada dan tidak beralasan untuk hukum,” ungkap Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di persidangan.

Baca juga: Partai Kedaulatan Rakyat Sebut KPU Ujug-ujug Kembalikan Berkas Pendaftaran Mereka

Menurut KPU data dokumen PKR berupa soft file dalam flashdisk yang diperiksa lewat laptop milik pelapor, ternyata data tersebut diubah oleh pelapor dan kemudian diperlihatkan kepada terlapor secara satu per satu.

Selain itu ternyata berdasarkan hasil pengecekan, data milik PKR juga tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat, sehingga KPU mengembalikan dokumen pendaftaran PKR.

Berkenaan dengan fakta tersebut, KPU menyatakan dalil pelapor soal kendala teknis tidak berdasar dan mengada-ada, sehingga dinilai cukup bagi Bawaslu untuk menolak aduan pelapor.

Baca juga: Sidang Ajudikasi di Bawaslu, Partai Pelita Beberkan Pelanggaran Administrasi KPU

“Oleh karena itu permasalahan yang diadukan oleh pelapor terkait kendala teknis tidak berdasar dan mengada-ada sehingga cukup untuk majelis pemeriksa mengenyampingkan aduan tersebut,” terang Afifuddin.

Sebelumnya dalam sidang pertama untuk laporan dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), pelapor menjelaskan bahwa masalah mereka adalah saat pendaftaran di KPU RI pada 11 Agustus 2022, data mereka dinyatakan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga berkas pendaftaran PKR dikembalikan oleh KPU.

Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2022 atau hari terakhir pendaftaran parpol peserta pemilu, PKR menyambangi helpdesk KPU. Di sana dilakukan pencocokan data dokumen yang terkendala teknis.

Namun data dokumen PKR yang ada dalam flashdisk tidak terbaca di layar KPU. PKR kemudian membuat surat permohonan secara tertulis agar pembacaan data dilakukan menggunakan gawai milik PKR dengan disaksikan oleh pihak Bawaslu.

Alih-alih merespons surat permohonan tersebut, KPU justru langsung menerbitkan surat pengembalian berkas pendaftaran milik PKR.

Oleh karena itu PKR mengadukan permasalahan ini ke Bawaslu dengan petitum agar Bawaslu menyatakan surat pengembalian berkas dari KPU tidak berkekuatan hukum.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan