kabinetrakyat.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Riau Mahyudin mengatakan, kuota haji daerah ini untuk tahun 2023 tercatat sebanyak 5.060 orang atau terhitung normal sama pada tahun 2018 dan 2019.

“Sebelum pandemi COVID-19 kuota haji tahun 2023 untuk Riau sudah kembali normal sebanyak 5.060 orang itu sudah termasuk petugas, sedangkan kuota haji sudah ada urutan porsinya,” kata Mahyudin dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.

Mahyudin mengatakan, jamaah yang tahun 2022 tidak berangkat menunaikan ibadah haji itu termasuk usia yang lewat 65 tahun maka otomatis akan masuk tahun 2023 sebab tahun 2022 dia tidak masuk.

Begitu juga, katanya menyebutkan terhadap umur jamaah 67 tahun karena kemarin ada pembatasan umur 65 tahun maka tahun 2023 terpanggil dari kuota Riau sebanyak 5.060 orang.

“Adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, terkait penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M, membawa kabar baik bagi masyarakat Indonesia khususnya Riau. Kuota haji untuk seluruh Indonesia tahun 2023 menjadi 221.000 orang,” katanya.

Ia menjelaskan, kuota haji sebanyak 221.000 orang pada tahun 2023 tersebut merupakan kuota normal sama seperti sebelum pandemi COVID-19.

“Jadi sebelum pandemi COVID-19, kuota haji Indonesia memang 221.000 orang. Karena kemarin Indonesia dan dunia dilanda COVID-19 maka kuotanya dikurangi lebih dari separoh. Namun sekarang sudah kembali ke kuota normal seperti tahun 2018 dan 2019,” demikian Mahyudin.

Sementara itu Pembimbing Ibadah Umroh dan Haji dari Traavel Perjalanan Dunia Akhirat Kota Pekanbaru Haji Muhammad Ikwan LC MA mengatakan, pihaknya masih menunggu penetapan Pemerintah RI melalui Kemenag melobi Pemerintah Arab Saudi agar bisa menambah jumlah kuota haji Indonesia.

“Dari penetapan awal sebanyak itu sudah ada 221.000 orangyang akan beribadah di Mekkah, mudah-mudahan penambahan tersebut dikabulkan Pemerintah Arab Saudi. Jika ada penambahan akan menambah jumlah porsi untuk haji khusus atau Haji Plus,” katanya.

Sedangkan haji plus adalah program haji yang diselenggarakan pihak swasta atau penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Meski pelaksanaannya ditangani pihak swasta, haji plus tetap dalam pengawasan Kemenag RI.

Program haji plus menjadi alternatif bagi kaum muslim yang memiliki kemampuan finansal lebih baik untuk beribadah haji ke Tanah Suci dengan masa tunggu lebih cepat. Pasalnya, biaya haji plus jauh lebih mahal dibandingkan biaya haji reguler.***3*** T.F011

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan